Oknum Guru Ngaji Tak Senonoh di Baubau
Oknum Guru Ngaji di Kota Baubau Sultra Berbuat Tak Senonoh ke Murid, Korban Ngaku Dipaksa Pelaku
Korban pencabulan guru ngaji di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata dipaksa terduga pelaku. Kini telah diamankan polisi.
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Muhammad Israjab
Atas perlakukan nya tersebut, terduga pelaku dipersangkakan pasal pencabulan anak di bawah umur.
Sebagaimana dimaksud pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 dengan penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang
“Dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun, paling lama 15 tahun kurungan dan denda paling banyak 5 milyar,” tutupnya
Polisi mengatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dengan sudah memeriksa sebanyak 10 saksi.
"Korban sudah visum serta saat pemeriksaan terhadap korban, berkoordinasi dan didampingi DP3A serta didampingi orang tua korban masing-masing," jelasnya. (*)
(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.