Kemenkum HAM Sultra

Kemenkum Raih Penghargaan Terbaik ke 3 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Kemenkum raih penghargaan peringkat ke 3, sebagai badan publik informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024.

|
Hanover
Kementerian Hukum ( Kemenkum ) meraih peringkat ke 3, sebagai badan publik informatif. Untuk kategori Kementerian dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kementerian Hukum ( Kemenkum ) raih penghargaan peringkat ke 3, sebagai badan publik informatif.

Untuk kategori Kementerian dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Penghargaan Informatif ini ketiga kalinya diperoleh Kemenkum sejak 2022 (sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM). 

Penghargaan diterima Sekjen Kemenkum, Nico Afinta, dalam acara Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Menteri Hukum Supratman Sebut Indonesia Memerlukan UU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi

"Pelaksanaan keterbukaan informasi publik prinsipnya mendorong transparansi dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan."

"Serta memberikan hak akses informasi kepada masyarakat secara luas," ujar Nico di Movenpick Hotel Jakarta City Center, Jakarta Pusat.

Selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkum, Nico sangat mengapresiasi kinerja PPID Kemenkum atas capaian ini.

Ia menyebutkan predikat informatif ini merupakan bukti komitmen Kemenkum dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Berbagai kegiatan telah dilakukan, memberikan pelayanan informasi prima kepada masyarakat dan Kemenkum juga mendorong digitalisasi pelayanan publik."

"Sehingga masyarakat dapat mengakses informasi dengan cepat dan mudah," jelasnya.

Lebih lanjut Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Karo Hukerma) Ronald Lumbuun mengatakan, pencapaian ini bukan hanya milik Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Rohukerma) yang merupakan ex officio PPID Kemenkum, akan tetapi milik bersama dari seluruh elemen di Kemenkum.

Baca juga: Marak Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara, Komisi III DPR RI Minta Penegak Hukum Tertibkan

Ada keterlibatan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dalam menyediakan website PPID dan pelayanan informasi, ada juga Peran Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Menyajikan data pengadaan barang/jasa, dan seluruh satuan kerja yang membantu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

"Penghargaan ini milik Kemenkum," tandas Ronald.

Sementara itu, Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, dalam sambutannya menyampaikan ada beberapa kemajuan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) KIP tahun 2024.

Sebanyak 162 atau 44,63 persen dari 363 badan publik yang terdaftar, meraih predikat informatif.

Jumlah ini meningkat dari tahun 2023, dimana saat itu badan publik informatif berjumlah 139 badan publik.

Dalam kegiatan ini untuk pertama kalinya KIP memberikan penghargaan khusus Arkaya Wiwarta Prajanugraha kepada tiga badan publik terbaik nasional.

"Penghargaan khusus ini diberikan sebagai apresiasi atas komitmen, prakarsa, konsistensi dan inovasi dalam menjalankan keterbukaan informasi publik," ungkapnya.

Baca juga: Kemenkumham Dorong Satpol PP Jadi Pelindung HAM, Dhahana Putra: Tangguh, Humanis, Melayani

Penganugerahan ini diberikan berdasarkan hasil pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2024. 

Kemenkum memperoleh nilai sebesar 98,56, angka ini naik dari tahun lalu yang mendapat nilai 95,42. 

Monev ini merupakan kegiatan rutin diselenggarakan KIP setiap tahunnya untuk memberikan penghargaan kepada badan publik yang secara konsisten dan nyata.

Dalam menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU KIP.

Monev KIP terhadap 7 kategori badan publik, yaitu Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA
Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved