Berita Kendari

Aksi Massa Segel Swalayan di Kendari Buntut Dugaan PHK Sepihak dan Sempadan Jalan, Ini Langkah DPRD

Sejumlah massa aksi menyegel swalayan di Jalan Pembangunan Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Rabu (18/12/2024).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Sejumlah massa aksi menyegel swalayan di Jalan Pembangunan Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (18/12/2024). Di mana, aksi penyegelan tersebut dilakukan karena pihak swalayan melakukan PHK sepihak terhadap tiga orang karyawan. Selain itu, mereka mengkritisi soal aturan sempadan jalan oleh pihak swalayan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sejumlah massa aksi menyegel swalayan di Jalan Pembangunan Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (18/12/2024).

Di mana, aksi penyegelan tersebut dilakukan karena pihak swalayan melakukan PHK sepihak terhadap tiga orang karyawan.

Selain itu, mereka mengkritisi soal aturan sempadan jalan oleh pihak swalayan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu mengatakan pihaknya sudah turun ke lokasi melakukan pengecekan terhadap penyegelan toko tersebut.

"Tadi kita uji petik tidak sesuai, tidak sampai 21 meter dari bibir jalan, tapi nanti di RDP (Rapat Dengar Pendapat) akan kita konfirmasi lagi," kata Zulham, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Penjelasan Ketua Komisi III DPRD Sultra Soal Video Viral Cekcok Dengan Warga Saat RDP Tambang Nikel

Zulham mengatakan, selain penggunaan sempadan jalan, massa aksi juga sempat mengeluhkan terkait dengan dugaan PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak swalayan.

Nantinya hal tersebut akan menjadi poin-poin pertanyaan pada saat akan melakukan RDP.

"Rencananya Senin baru akan dilakukan RDP," katanya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Komisi III DPRD Kendari, Muslimin berharap dalam RDP yang akan digelar nanti dapat melahirkan solusi.

"Nanti di RDP akan kita kaji solusi apa yang akan dilakukan terkait sempadan jalan itu, yang sesuai dengan mekanisme dan peraturan," katanya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved