Derap Nusantara
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Siapkan Skema Penyaluran BBM Subsidi ke Ojek Pangkalan
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya tengah menyiapkan skema yang tepat untuk penyaluran alokasi BBM subsidi bagi para ojek pangkalan.
Penulis: Content Writer | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya hingga kini tengah menyiapkan skema yang tepat untuk penyaluran alokasi BBM subsidi bagi para ojek pangkalan.
Hal ini menyusul pernyataan pemerintah bahwa ojek online (ojol) berhak mendapatkan BBM subsidi karena masuk kategori usaha mikro.
"Ini kan sekarang sedang, lagi kita siapkan, carikan strateginya seperti apa polanya, itu dulu,” ujar Maman ditemui di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Adapun Kementerian UMKM yang masuk dalam Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Monitoring BBM Subsidi ini sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan operator atau penyedia layanan ojol.
Maman menjelaskan sejumlah operator ojol telah bersedia membuka data jumlah mitra pengemudi yang bergabung dengan perusahaan tersebut.
Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Sebut Susu Ikan Sebagai Alternatif Program Makan Bergizi Gratis
Rencananya data itu juga akan disamakan dengan PT Pertamina untuk penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi melalui platform My Pertamina.
"Alhamdulillah sebagian besar perusahaan operator ojek online, mereka bersedia untuk nanti disinkronisasi datanya dengan Pertamina."
"Hampir semuanya sudah oke kok pada prinsipnya. Grab, GoJek, Maxim semua secara prinsip sudah oke setuju,” tegasnya.
Menurutnya, pihak operator telah menyadari bahwa data-data tersebut pada ujungnya bakal berimbas pada kinerja perusahaan yang ditopang oleh para mitra pengemudi.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pengemudi ojek daring tetap mendapatkan alokasi bahan bakar minyak bersubsidi karena masuk kategori usaha mikro.
Baca juga: Terbang ke Sulawesi Tenggara, Presiden Jokowi Boyong Menteri Pratikno, Basuki, Budi Gunadi
“Nah mengingat saudara-saudara kita, ojek online ini masuk kategori usaha mikro. Oleh karena itu, saudara-saudara kita ini saya tegaskan sekali lagi mereka tetap berhak mendapatkan alokasi BBM bersubsidi di dalam aktivitas keseharian mereka,” ujarnya. (*)
(ANTARA/Sinta Ambarwati/Selasa, 10 Desember 2024)
Pelaku UMKM di Kolaka Bisa Peroleh Sertifikat Halal Gratis di Dinas Koperasi dan UMKM |
![]() |
---|
Cara Produk UMKM di Sulawesi Tenggara Bersertifikat Halal, 3 Kelompok Produk Wajib, Ini Manfaatnya |
![]() |
---|
UMKM Rumah BUMN Majene dan Muna Barat Binaan PLN Siap Go Internasional di Trade Expo Indonesia 2024 |
![]() |
---|
Rumah BUMN Selayar Raih Omzet Puluhan Juta Rupiah di Expo UMKM Peringatan Harkopnas ke-77 |
![]() |
---|
Srikandi PLN Beri Dukungan TJSL ke UMKM di Kota Makassar, Bantu Tingkatkan Omzet Dua Kali Lipat |
![]() |
---|