Berita Sulawesi Tenggara
Cara Produk UMKM di Sulawesi Tenggara Bersertifikat Halal, 3 Kelompok Produk Wajib, Ini Manfaatnya
Simak berikut cara memperoleh sertifikat halal bagi pelaku UMKM di Provinsi Sulawesi Tengagar (Sultra).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Simak berikut cara memperoleh sertifikat halal bagi pelaku UMKM di Provinsi Sulawesi Tengagar (Sultra).
Melansir dari kemenang masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal telah berakhir pada 17 Oktober 2024.
Maka dari itu, mulai hari ini, Jumat (18/10/2024), secara resmi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Selain itu, juga mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
PP ini juga mengatur penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku.
Adapun produk yang wajib bersertifikat halal nii berlaku bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar.
Baca juga: Kemeriahan Haroana Baubau Disambut Antusias Masyarakat, Libatkan Ratusan UMKM hingga OPD
Pertama, produk makanan dan minuman.
Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
"Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran,” Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, dilansir dari Kemenag.go.id, Jumat (18/10/2024).
Adapun bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut, dijelaskannya masih diberikan waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal selambat-lambatnya sampai dengan 17 Oktober 2026 mendatang.
Para pelaku UMK yang produknya wajib bersertifikat halal, diimbau agar segera melakukan pengajuan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan sertifikat halal yang dimaksud di atas, dapat diakses melalui website halal.go.id dan/atau melalui akun resmi media sosial BPJPH.
Baca juga: Kondisi Rest Area Pusat UMKM Kolaka Timur di Rate-rate Setelah 18 Hari Diresmikan, Siap Beroperasi
Untuk produk luar negeri berupa produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, kewajiban bersertifikat halalnya akan ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah menyelesaikan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.