Pilkada Muna

Hasil Pleno KPU Pilkada Muna 2024: Bachrun 53.908 Suara Kalahkan Rajiun, Kardini, Rahman, Ringa John

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna telah menyelesaikan tahapan pleno rekapitulasi suara hasil pemilihan Bupati Muna Provinsi Sulawesi Tenggara

Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
kolase foto (handover)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna telah menyelesaikan tahapan pleno rekapitulasi suara hasil pemilihan kepala daerah tingkat Kabupaten, Selasa (4/12/2024) malam. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna telah menyelesaikan tahapan pleno rekapitulasi suara hasil pemilihan Bupati Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tahapan rekapitulasi berlangsung selama dua hari di aula kantor KPU Muna, sejak Senin, 2 Desember, hingga Selasa, 3 Desember 2024.

KPU Muna telah menyelesaikan rekapitulasi hasil suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten pada Selasa (3/12/2024) malam.

Dalam rekapitulasi suara tersebut, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muna, Bahrun Labuta dan Asrafil mengungguli perolehan suara empat pasangan calon lainnya.

Bachrun-Asrafil memperoleh 53.908 suara atau 44,64 persen unggul dari pesaing terdekatnya pasangan LM Rajiun Tumada dan Purnama Sakti.

Rajiun-Purnama memperoleh 47.655 suara atau 39,46 persen.

Jika diakumulasi, selisih pasangan dengan akronim Bahtera dan Rahmatnya Muna tersebut 6.253 suara atau 5,18 persen.

Baca juga: TPS 08 Kemaraya Kecamatan Kendari Barat Laksanakan PSU, Jumlah Surat Suara dan Daftar Hadir Tak Sama

Lalu di posisi ketiga ada pasangan La Ode Kardini dan Noor Dhani, dengan perolehan 11.563 suara atau 9,57 persen.

Posisi keempat, yakni Abdul Rahman dan Awal Jaya Balombo, peroleh 4.331 suara atau 3,59 persen.

Terkahir, pasangan La Ode Husuna Ringa Jhon dan Syarifuddin Udu, peroleh 629 suara atau 0,52 persen.

Sementara, keseluruhan total suara sah di Pilkada Muna tahun 2024 tercatat ada 118.106, lalu suara tidak sah berjumlah 2.680 suara.

Data tersebut dihimpun dan diolah TribunnewsSultra.com berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Muna Nomor 1362 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Muna, La Ode Muhamad Askar Adi Jaya di Raha, 4 Desember 2024.

Selanjutnya setelah menetapkan suara masing-masing pasangan calon, KPU Muna menskorsing rapat untuk mempersiapkan rapat selanjutnya.

"Kita akan siapkan berita acara terlebih dahulu dan sertifikat hasilnya, karena butuh waktu maka rapat kami skorsing," ungkap Ketua KPU Muna, La Ode Muhamad Askar Adi Jaya usai dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (4/12/2024).(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved