Sejarah Serangan Fajar Viral Pilkada 2024, Praktek Politik Uang Indonesia, Punya Dampak dan Sanksi
Berikut ini sejarah serangan fajar viral pada Pilkada 2024. Di mana praktek politik uang di Indonesia, jadi bahan candaan hingga ramai beredar meme,
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Modus yang dilakukan untuk memilih calon tertentu dengan membeli suara berupa iming-iming materi yang beragam.
Misalnya saja seperti pemberian uang, sembako, sarung, pakaian, bahkan voucher pulsa.
Jika dulu dikenal dengan uang prabayar, artinya uang diberikan sebelum pencoblosan.
Maka saat ini dikenal uang pasca bayar, dimana pemilih akan dibayar setelah memberikan suara.
Cara tersebut digunakan karena uang yang diberikan sebelum pencoblosan dianggap kurang efektif.
Tim sukses tidak memiliki bukti, suara diberikan pada yang bersangkutan.
Baca juga: Video Viral Diduga Cakades di Konawe Selatan Sultra Tagih Uang Serangan Fajar Karena Tak Terpilih
Seperti yang dijabarkan pada Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Serangan fajar juga bisa dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.
Aturan mengenai bahan kampanye yang diperbolehkan oleh KPU dan bukan termasuk dalam serangan fajar dijelaskan secara rinci pada Pasal 30 ayat 2.
"Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis," bunyi pasal 30 ayat 2.
"Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60.000," bunyi pasal 30 ayat 6.
Prinsip dalam pemilihan umum adalah jujur dan adil.
Sehingga serangan fajar adalah sebuah tindak pidana yang bertolak belakang dengan nilai jujur karena bertujuan “membeli suara” atau memengaruhi calon pemilih agar mengubah pilihan sesuai dengan pilihan pemberi.
Untuk menjaga prinsip pemilu, calon pemilih harus menghindari serangan fajar dan dengan tegas menolaknya.
Dampak Serangan Fajar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.