Sejarah Serangan Fajar Viral Pilkada 2024, Praktek Politik Uang Indonesia, Punya Dampak dan Sanksi

Berikut ini sejarah serangan fajar viral pada Pilkada 2024. Di mana praktek politik uang di Indonesia, jadi bahan candaan hingga ramai beredar meme,

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini sejarah serangan fajar viral pada Pilkada 2024. Di mana praktek politik uang di Indonesia, jadi bahan candaan hingga ramai beredar meme di media sosial. Namun tahu kah kamu, praktek politik uang ini sudah menjamur sejak momen pemilihan umum atau Pemilu. Hal ini pun memiliki dampak dan sanksi ataupun hukuman sesuai dengan aturan Undang-undang di Indonesia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini sejarah serangan fajar viral pada Pilkada 2024

Di mana praktek politik uang di Indonesia, jadi bahan candaan hingga ramai beredar meme di media sosial. 

Namun tahu kah kamu, praktek politik uang ini sudah menjamur sejak momen pemilihan umum atau Pemilu.

Hal ini pun memiliki dampak dan sanksi ataupun hukuman sesuai dengan aturan Undang-undang di Indonesia. 

Seperti diketahui, pembahasan serangan fajar pada Pilkada 2024 ini begitu santer terdengar. 

Tak hanya dalam obrolan publik, namun juga ramai beredar meme candaan terkait serangan fajar. 

Baca juga: Lewat Teatrikal dan Mural, KPU Sultra Ajak Warga Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Lantas sejak kapan istilah serangan fajar ini digunakan? 

Dilansir dari Kompas.com, pada dasarnya tak diketahui pasti kapan istilah ini mulai digunakan oleh masyarakat Indonesia. 

Namun ini merupakan sebuah istilah yang mengemas praktek politik uang

Kenapa disebut serangan fajar

Secara umum, serangan fajar adalah politik uang yang biasanya disebarkan kepada calon pemilih pada beberapa jam sebelum menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Di Indonesia praktek politik uang untuk mengubah pilihan seseorang tentunya sangat dilarang. 

Biasanya pergerakan oknum yang menyalurkan serangan fajar ini menyasar kalangan menengah ke bawah. 

Serangan fajar dilakukan pada pagi buta menjelang pemilihan atau beberapa hari sebelum pemilihan. 

Tujuan tidak lain untuk mengubah pilihan pemilih. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved