Berita Kolaka

Curi Emas 14,5 Gram di Rumah Warga Lalombaa Kolaka saat Ditinggal Penghuni, Pelaku Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian emas 14,5 gram senilai Rp17 juta di Kolaka ditangkap Satreskrim Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Istimewa
Pelaku pencurian emas 14,5 gram senilai Rp17 juta di Kolaka ditangkap Satreskrim Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Pelaku pencurian emas 14,5 gram senilai Rp17 juta di Kolaka ditangkap Satreskrim Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif menjelaskan emas dicuri saat pemilik rumah sedang di perjalanan pulang dari Kendari.

"Tak butuh waktu lama tim elang anti bandit mampu mengungkap pencurian dengan bukti penjualan emas Rp2,7 juta," ucapnya Senin (25/11/2024).

Pelaku AR (20) dibekuk polisi saat berada di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban yakni di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, pada Sabtu (23/11/2024).

Berawal korban A (34) hendak pergi ke Kendari menjenguk orangtuanya pada Jumat (22/11/2024).

Dalam perjalanan korban A mengecek CCTV yang terkoneksi dengan hpnya, namun saat itu sedang tidak terhubung.

Tibanya di rumah, korban langsung mengecek sekeliling rumah dan melihat jendela samping rumah tidak terkunci.

Baca juga: Peredaran 64 Paket Sabu di Kendari Gagal, Pengedar Ditangkap Polisi, Ngaku Dijanjikan Upah Rp 1 Juta

Curiga dengan hal tersebut korban pun memeriksa seluruh rumah dan terkejutnya korban bahwa emas miliknya telah hilang.

Tak terima korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kolaka.

Pelaku AR (20) pun dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.(*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved