Berita Kolaka
Curi Emas 14,5 Gram di Rumah Warga Lalombaa Kolaka saat Ditinggal Penghuni, Pelaku Ditangkap Polisi
Pelaku pencurian emas 14,5 gram senilai Rp17 juta di Kolaka ditangkap Satreskrim Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Pelaku pencurian emas 14,5 gram senilai Rp17 juta di Kolaka ditangkap Satreskrim Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif menjelaskan emas dicuri saat pemilik rumah sedang di perjalanan pulang dari Kendari.
"Tak butuh waktu lama tim elang anti bandit mampu mengungkap pencurian dengan bukti penjualan emas Rp2,7 juta," ucapnya Senin (25/11/2024).
Pelaku AR (20) dibekuk polisi saat berada di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban yakni di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, pada Sabtu (23/11/2024).
Berawal korban A (34) hendak pergi ke Kendari menjenguk orangtuanya pada Jumat (22/11/2024).
Dalam perjalanan korban A mengecek CCTV yang terkoneksi dengan hpnya, namun saat itu sedang tidak terhubung.
Tibanya di rumah, korban langsung mengecek sekeliling rumah dan melihat jendela samping rumah tidak terkunci.
Baca juga: Peredaran 64 Paket Sabu di Kendari Gagal, Pengedar Ditangkap Polisi, Ngaku Dijanjikan Upah Rp 1 Juta
Curiga dengan hal tersebut korban pun memeriksa seluruh rumah dan terkejutnya korban bahwa emas miliknya telah hilang.
Tak terima korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kolaka.
Pelaku AR (20) pun dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.(*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Dua Pelaku Pencurian Motor di Unaaha Konawe Sulawesi Tenggara Diamankan Polisi, Barang Bukti |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Uang Rp35 Juta, TV hingga Laptop di Rumah Warga Wundulako Kolaka Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Sosok Pencuri Emas 10 Gram di Kendari Pura-pura Kenal Korban hingga Sok Akrab, Target Lansia |
![]() |
---|
Lari ke Kolaka Timur, Wanita Berhelm Pencuri Cincin Emas 10 Gram Lansia di Kendari Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.