Berita Sulawesi Tenggara
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 2025 Masih Tunggu Kebijakan Pusat
Penetapan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2025 masih menunggu kebijakan pusat.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2025 masih menunggu kebijakan pusat.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker), Laode Muhammad Ali Haswandy saat dikonfirmasi Tribunnewssultra.com, Kamis (21/11/2024).
Ali Haswandy mengatakan saat ini pihaknya belum menetapkan nominal UMP 2025, karena masih menunggu kebijakan pusat.
Khususnya terkait formula yang digunakan, sebagai dasar perhitungan bersama dewan pengupahan.
“Kita masih menunggu kebijakan dari pusat, utamanya formula yang akan digunakan, semoga dalam waktu dekat sudah bisa kami terima,” kata Ali Haswandy.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan penetapan UMP Sultra 2025 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian secara virtual, Kamis (31/10/2024).
Hasil Rakor tersebut yakni penetapan UMP 2025 dibahas di sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berlangsung hingga November.
Baca juga: Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 Bakal Dibahas November 2024
Dengan batas akhir penetapan UMP pada 21 November 2024 dan upah minimum kabupaten kota pada 30 November 2024.
Sementara itu, untuk UMP Sultra 2025, akan disesuaikan dengan sejumlah indikator perekonomian, termasuk data pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) suatu daerah.
Untuk diketahui, besaran UMP Sultra 2024 sebebar Rp2.885.964. Nominal tersebut naik sebesar Rp126 ribu dari UMP 2023 senilai Rp2,7 juta.(*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.