Berita Konawe

Respon KPU Konawe Usai Putusan Sidang DKPP RI Soal Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe angkat suara, usai pembacaan hasil putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe disidang kode etik Penyelenggara Pemilu, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe angkat suara, usai pembacaan hasil putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Putusan dugaan pelanggaran KEPP dengan perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (18/11/2024). 

Koordinator Divisi Teknis KPU Konawe Ijang Asbar, yang dalam hal ini sebagai teradu III, mengaku menungu surat keputusan dari KPU RI terkait tindaklanjut dari putusan DKPP soal pelangaran kode etik tersebut.

"Iya sudah itu keputusannya, harus ditindak lanjuti. Jadi kita menunggu surat keputusan dari KPU RI terkait tindaklanjutnya," kata Ijang kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (20/11/2024).

"Mekanisme mau disurati atau bagaimana, nanti kalau ada surat itu baru kita adakan perollingan sebagaimana putusan yang dimaksud," lanjut Ijang menanggapi putusan DKPP RI.

Selanjutnya, dalam keterangannya Ijang mengatakan, dalam waktu tujuh hari proses tindaklanjut tersebut, pihaknya akan segera melakukan pleno.

"Bunyi putusan DKPP RI diberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti, kalau 7 hari deadline waktunya, maka maksimal di tanggal 26 November 2024,"

Baca juga: Tanggapan Bawaslu Sultra terkait Sanksi di Putusan DKPP RI kepada 2 Komisioner Bawaslu Konawe

"Pada intinya, kami menunggu surat keputusan dari KPU RI, setelah itu kami diberikan waktu untuk melakukan pleno dan pergantian," tutupnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Konawe, Ramdhan Rizki Pratama, sebagai teradu IV, saat dihubungi awak media belum memberikan responnya.

Diketahui sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan, kepada dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dua anggota KPU Konawe

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Pada Senin (18/11/2024) lalu.

Berikut poin sanksi terhadap Ketua Bawaslu Konawe Abuldan serta anggota Bawaslu Restu.

Demikian pula, putusan terhadap Komisioner KPU Konawe Ijang Isbar dan Ramdhan Rizky Pratama:

1. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu II Abuldan, selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Konawe terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Baca juga: BREAKING NEWS DKPP Sanksi Pemberhentian Jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu Konawe, 2 Komisioner KPU

2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada teradu I, Restu, selaku anggota Bawaslu Konawe terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved