Pilu Mahasiswi FIB Unhas Makassar Dilecehkan Oknum Dosen di Kampus hingga Trauma, Sosok Dosennya
Kisah pilu mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin atau FIB Unhas, Makassar, diduga korban pelecehan oknum dosen.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
“Ketika Satgas mendapatkan CCTV, saya menceritakan semua kronologi kejadian,” jelasnya.
“Prof Farida mengatakan semua yang saya ungkapkan sesuai dengan yang ada di CCTV,” jelasnya.
Namun, FS dikabarkan memberikan keterangan yang berbeda dengan fakta yang terjadi.
Dari investigasi tersebut, FS sudah mendapat sanksi skorsing selama dua semester.
Namun korban merasa sanksi yang diberikan terlalu ringan.
Ia sangat menyesalkan sanksi kepada FS, yang menurutnya tidak setimpal dengan perbuatannya.
Satgas Sanksi Berat
Satgas PPKS Unhas Makassar disebutkan sudah menunjukkan komitmen tegas terhadap pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Seorang dosen yang terbukti melakukan pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi berat oleh pihak universitas.
Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi.
Pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini.
Ditambah dua semester berikutnya yakni Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi, menjelaskan, bahwa sanksi telah melalui prosedur investigasi oleh satgas.
Proses penyelidikan dijalankan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021.
Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Sanksi yang kami berikan cukup berat. Pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik dan diberhentikan sementara dari tugas tridharma selama satu setengah tahun, yakni semester ini ditambah dua semester mendatang,” jelas Prof Farida via keterangan resmi, Senin (18/11/2024).
Keputusan ini merupakan langkah nyata Universitas Hasanuddin dalam menciptakan lingkungan kampus aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Unhas Makassar dengan tegas tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai martabat universitas, termasuk kekerasan seksual.
Langkah ini diambil untuk memberi efek jera dan melindungi seluruh sivitas akademika.
Proses investigasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengumpulan bukti.
Pendalaman keterangan pihak terkait hingga memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian secara aman.
Hal ini untuk memastikan suara korban didengar dan menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.
Setelah adanya laporan, universitas segera merespons dengan investigasi mendalam.
Berdasarkan bukti, Unhas bersama Satgas PPKS memutuskan untuk memberikan sanksi berat.
Sebagai langkah perlindungan bagi korban dan pencegahan terhadap potensi kasus serupa di masa depan.
Korban juga telah mendapat pendampingan psikologis dari universitas untuk memastikan pemulihan optimal.
Pemberian sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika untuk selalu menjaga integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas.
Unhas Makassar menegaskan bahwa komitmen ini bukan hanya untuk menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga untuk membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan seksual.(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani, Tribun-Timur.com/Faqih Imtiyaaz)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.