Pilu Mahasiswi FIB Unhas Makassar Dilecehkan Oknum Dosen di Kampus hingga Trauma, Sosok Dosennya

Kisah pilu mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin atau FIB Unhas, Makassar, diduga korban pelecehan oknum dosen.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
kolase foto handover
Kisah pilu mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin atau FIB Unhas, Makassar, diduga korban pelecehan oknum dosen. Dalam perkembangan terbaru kasus ini, sosok dosen yang diduga melecehkan mahasiswinya di ruang kerjanya itu mendapat sanksi. Dosen berinisial FS yang mengemban salah satu jabatan di fakultas mendapat sanksi skorsing dua semester.   

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MAKASSAR - Kisah pilu mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin atau FIB Unhas, Makassar, diduga korban pelecehan oknum dosen.

Dalam perkembangan terbaru kasus ini, sosok dosen yang diduga melecehkan mahasiswinya di ruang kerjanya itu mendapat sanksi.

Dosen berinisial FS yang mengemban salah satu jabatan di fakultas mendapat sanksi skorsing dua semester.  

Namun, sang mahasiswi, sebut saja Bunga, meradang dengan sanksi yang diterima sang dosen.

Menurut korban, sanksi yang diberikan tersebut terlalu ringan.  

Dia pun menyesalkan sanksi kepada FS, yang menurutnya tidak setimpal dengan perbuatannya.

“Saya heran, hanya sekadar SK saja? Pertanyaan besar saya, apakah hanya ini sanksinya?” katanya, pada Senin (18/11/2024).

Baca juga: Terbongkar Kelakuan Oknum Guru Lecehkan 24 Murid SD di Buton Tengah Sultra, Korban Lapor Orangtua

Apalagi, perbuatan yang dilakukan FS masih terngiang bahkan menimbulkan trauma berkepanjangan terhadap korban.

“Terus bagaimana dengan saya? Trauma saya masih semakin membesar,” jelasnya dikutip dari Tribun-Timur.com.

Bunga juga berkeinginan agar tak ada korban lain yang mengalami pelecehan seksual serupa seperti dialaminya.

Sementara, Dekan FIB Unhas, Prof Akin Duli, menyebut, kasus ini sudah diselesaikan.

Penyelesaian ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

“Sudah selesai, dia (FS) di-skorsing dua semester,” singkat Prof Akin.

Di sisi lainnya, FS juga kabarnya sudah dicopot dari posisi yang diembannya di FIB Unhas.

Secara terpisah, Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi, menjelaskan sanksi terhadap oknum dosen tersebut diberikan setelah melalui prosedur investigasi oleh satgas.

“Sanksi yang kami berikan cukup berat,” jelasnya.

Pada saat pemeriksaan, kata Prof Farida, yang bersangkutan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik.

Selain itu, diberhentikan sementara dari tugas tridharma selama satu setengah tahun.

“Yakni semester ini ditambah dua semester mendatang,” ujar Prof Farida dalam keterangan resminya.

Kronologi Kasus

Berikut kronologi dugaan kasus pelecehan yang menimpa Bunga, sosok mahasiswi FIB Unhas Makassar angkatan 2021.

Baca juga: Kisah 3 Kakak Adik Dilecehkan Ayah Kandung Lalu Bapak Tiri, Sang Ibu Malah Lindungi Suami Keduanya

Kronologi korban dilecehkan berawal saat melakukan bimbingan kepada sang dosen FS, pada 25 September 2024 lalu.

Bimbingan tersebut dilakukan Bunga, di ruang kerja dosennya, kampus Unhas Makassar.

Saat itu, FS meminta korban ke ruangannya.

Awal bimbingan, masih berjalan normal seperti mahasiswa lainnya.

Ironisnya saat korban meminta izin untuk pulang, dia ditahan oleh sang dosen.

“Setelah bimbingan, saya minta pulang, namun ditahan,” kata Bunga.

Kondisi saat itu, kampus sudah dalam keadaan sepi.

Kisah pilu mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin atau FIB Unhas, Makassar, diduga korban pelecehan oknum dosen. Dalam perkembangan terbaru kasus ini, sosok dosen yang diduga melecehkan mahasiswinya di ruang kerjanya itu mendapat sanksi.(foto ilustrasi kasus pelecehan).
Kisah pilu mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin atau FIB Unhas, Makassar, diduga korban pelecehan oknum dosen. Dalam perkembangan terbaru kasus ini, sosok dosen yang diduga melecehkan mahasiswinya di ruang kerjanya itu mendapat sanksi.(foto ilustrasi kasus pelecehan). (handover)

Apalagi perkuliahan di Unhas sudah selesai.

FS tetap memaksa agar korban tidak meninggalkan ruangan.  

“Jam 4 sore saya mulai bimbingan,” jelasnya.

“Lalu, karena saya rasa sudah sore, saya ingin pulang,” ujarnya menambahkan.

Pelaku kemudian berusaha memegang tangan korban, dan ingin memeluknya.

Beruntung, dia masih bisa menolak dan memberontak.

Namun, FS terus memaksanya untuk melakukan tindakan tidak senonoh di ruang kerjanya.  

Baca juga: Fuji Teriak di Tenda Alami Pelecehan di Kota Kendari, Ngaku Trauma Tapi Salut dengan Antusias Warga

“Dia terus memaksa saya dan saya berteriak untuk meminta pulang,” kata Bunga.  

Akhirnya korban dilepaskan dan Bunga meninggalkan lokasi tersebut.

Meski demikian, kejadian tersebut meninggalkan trauma mendalam.

Selama hampir dua bulan, ia merasa kesulitan untuk melanjutkan aktivitas kampusnya.

Lapor Satgas PPPK

Korban selanjutnya melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Satgas PPKS Unhas Makassar.

Namun, dia merasa kecewa dengan penanganan kasus ini.  

Baca juga: Kisah 3 Kakak Adik Dilecehkan Ayah Kandung Lalu Bapak Tiri, Sang Ibu Malah Lindungi Suami Keduanya

“Pada pemanggilan kedua saya di Satgas, saya merasa disudutkan. Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi,” katanya.

Bunga mengungkapkan setelah tiga kali pemanggilan, Satgas PPKS mendapatkan rekaman CCTV di FIB Unhas.

Rekaman tersebut, kata Bunga, mendukung cerita kronologi kejadian yang disampaikannya.

“Ketika Satgas mendapatkan CCTV, saya menceritakan semua kronologi kejadian,” jelasnya. 

“Prof Farida mengatakan semua yang saya ungkapkan sesuai dengan yang ada di CCTV,” jelasnya.  

Namun, FS dikabarkan memberikan keterangan yang berbeda dengan fakta yang terjadi.  

Dari investigasi tersebut, FS sudah mendapat sanksi skorsing selama dua semester.  

Namun korban merasa sanksi yang diberikan terlalu ringan.  

Ia sangat menyesalkan sanksi kepada FS, yang menurutnya tidak setimpal dengan perbuatannya.

Satgas Sanksi Berat

Satgas PPKS Unhas Makassar disebutkan sudah menunjukkan komitmen tegas terhadap pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

Seorang dosen yang terbukti melakukan pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi berat oleh pihak universitas.

Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi.

Pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini.

Ditambah dua semester berikutnya yakni Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.

Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi, menjelaskan, bahwa sanksi telah melalui prosedur investigasi oleh satgas.

Proses penyelidikan dijalankan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021.

Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Sanksi yang kami berikan cukup berat. Pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik dan diberhentikan sementara dari tugas tridharma selama satu setengah tahun, yakni semester ini ditambah dua semester mendatang,” jelas Prof Farida via keterangan resmi, Senin (18/11/2024). 

Keputusan ini merupakan langkah nyata Universitas Hasanuddin dalam menciptakan lingkungan kampus aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Unhas Makassar dengan tegas tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai martabat universitas, termasuk kekerasan seksual. 

Langkah ini diambil untuk memberi efek jera dan melindungi seluruh sivitas akademika.

Proses investigasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengumpulan bukti.

Pendalaman keterangan pihak terkait hingga memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian secara aman. 

Hal ini untuk memastikan suara korban didengar dan menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. 

Setelah adanya laporan, universitas segera merespons dengan investigasi mendalam.

Berdasarkan bukti, Unhas bersama Satgas PPKS memutuskan untuk memberikan sanksi berat.

Sebagai langkah perlindungan bagi korban dan pencegahan terhadap potensi kasus serupa di masa depan. 

Korban juga telah mendapat pendampingan psikologis dari universitas untuk memastikan pemulihan optimal.

Pemberian sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika untuk selalu menjaga integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas. 

Unhas Makassar menegaskan bahwa komitmen ini bukan hanya untuk menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga untuk membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan seksual.(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani, Tribun-Timur.com/Faqih Imtiyaaz)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved