Menantu Habisi Mertua di Kendari

Pecah Tangis Novi Saat Dengar Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Kasus Menantu Bunuh Mertua di Kendari

Gerak-gerik terdakwa Novi Damayanti saat mengikuti sidang putusan kasus menantu bunuh mertua di Pengadilan Tipikor Kendri, Sulawesi Tenggara (Sultra)

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Gerak-gerik terdakwa Novi Damayanti saat mengikuti sidang putusan kasus menantu bunuh mertua di Pengadilan Tipikor Kendri, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (12/11/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Gerak-gerik terdakwa Novi Damayanti saat mengikuti sidang putusan kasus menantu bunuh mertua di Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (12/11/2024).

Dari pantaun TribunewsSultra.com, terdakwa Novi tampak memakai baju putih, bawahan hitam dan jilbab hitam.

Saat memasuki ruang sidang, Novi tampak masih memakai borgol hingga rompi merah dari Kejari Kendari.

Dalam pembacaan putusan vonis tersebut, majelis membuka sidang secara terbuka dan terbuka untuk umum.

Sementara mantan suami Novi, anak dari korban, terlihat memakai masker hitam dan berdiri menyaksikan mantan istrinya dibacakan putusannya.

Majelis hakim membacakan kronologi fakta persidangan terkait pembunuhan yang direncanakan terdakwa Novi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis Novi Damayanti penjara seumur hidup.

Baca juga: Novi Damayanti Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Menantu Bunuh Mertua di Kendari Sulawesi Tenggara

Karena terbukti membunuh korban sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Novi terdengar bernapas lebih kencang dan terlihat menangis saat mendengar hakim membacakan vonis terhadap dirinya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim membacakan putusannya.

Diketahui sebelumnya kasus tersebut telah menyita publik karena terdakwa Novi merencanakan pembunuhan mertuanya dengan beralibi di begal di siang hari.

Novi merupakan menantu korban, yang mengotaki pembunuhan mertuanya inisial M di Jalan Madusila.

Karena perbuatanya menyebabkan mertuanya meregang nyawa dengan 10 luka tusukan di Jalan Madusila pada Minggu (7/4/2024) lalu.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved