OPINI
Opini: Perdamaian Supriyani, Membebaskan atau Tidak?
Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H. Penulis merupakan Alumnus MIH UGM membuat opini tentang kasus guru Supriyani pengajar di SDN 4 Baito.
Oleh: Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H.
Penulis merupakan Alumnus MIH UGM
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Prahara guru Supriyani masih menjadi perhatian publik. Keberlanjutan kasusnya masih saja dinanti.
Telah berbulan-bulan lamanya Supriyani menyandang status tersangka - terdakwa.
Kini, proses pembuktian pun telah usai. Satu persatu fakta mulai terkuak.
Dan tak lama lagi, kepastian kasusnya akan segera diputuskan. Apakah ia bersalah atau tidak.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Kira-kira pepatah ini mungkin saja mendeskripsikan kondisi Supriyani saat ini.
Belum usai perkara hukum yang membelitnya. Ia pun terancam akan berhadapan dengan persoalan hukum baru buntut pencabutan perdamaiannya dengan orang tua korban.
Baca juga: OPINI Literasi Kesehatan Reproduksi: Kunci untuk Kemandirian Remaja dalam Menghadapi Tantangan Etik
Yang sebelumnya telah didamaikan oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Sekalipun prosesi perdamaian kedua belah pihak itu terjadi diluar proses persidangan.
Terlepas bagaimana suasana kebatinan Supriyani saat prosesi perdamaian itu, hal yang cukup menarik untuk ditilik adalah “apakah perdamaian yang lahir diluar dari proses peradilan dapat dijadikan sebagai alasan penghapus pidana sehingga membebaskan Supriyani?”
Secara Hukum
Ada maxim di dalam hukum yang berbunyi PACI SUNT MAXIME CONTRARIA VIS ET INIURIA, yang artinya kekerasan dan kesalahan sangat bertentangan dengan perdamaian.
Maxim ini menggambarkan tujuan hukum yang pernah dikemukakan oleh Thomas Aquinas penganut Mahzab Hukum Kodrat bahwa tujuan hukum itu haruslah memberikan kesejahteraan termasuk di dalamnya perdamaian.
Perdamaian yang dilakukan oleh Supriyani dan orang tua korban diluar dari proses peradilan sebenarnya merupakan perwujudan dari keadilan restoratif yang mekanismenya dikenal dengan “mediasi penal”.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.