Berita Kolaka

Diduga Cemarkan Nama Baik, KC Ikatan Wanita Sulawesi Selatan Laporkan Akun Facebook ke Polres Kolaka

Akun Facebook inisial MMB resmi dilaporkan di Kepolisian Resor atau Polres Kolaka atas dugaan pencemaran nama baik.

Istimewa
Akun Facebook inisial MMB resmi dilaporkan di Kepolisian Resor atau Polres Kolaka atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (8/11/2024). Laporan terhadap akun Facebook M*** ke Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka atas unggahannya lima hari yang lalu menyinggung Ketua Cabang Ikatan Wanita Sulawesi Selatan, Marlina. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Akun Facebook inisial MMB resmi dilaporkan di Kepolisian Resor atau Polres Kolaka atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan terhadap akun Facebook M*** ke Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka atas unggahannya lima hari yang lalu menyinggung Ketua Cabang Ikatan Wanita Sulawesi Selatan, Marlina.

Marlina melaporkan akun Facebook tersebut melalui Law Firm Andri Alman Assigaf & Associates, Jumat (8/11/2024).

Kuasa Hukum Marlina, Gunawan Wibisono mengatakan, pokok laporan akun Facebook M**** yang memfitnah Ketua Cabang IWSS telah memeras anggota-anggotanya termasuk terlapor.

Baca juga: Calon Wali Kota Baubau Mustari Laporkan Akun Facebook ke Polisi Duga Posting Pencemaran Nama Baik

"Menuduh kliennya dengan tuduhan yang tidak benar serta kalimat yang tidak pantas mengguncang batin dan harkat martabat klien saya," ucapnya, Jumat (8/11/2024).

"Kami Kuasa Hukum Ketua Cabang IWSS melaporkan akun Facebook MMB kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik," tambahnya.

Gunawan menambahkan saat ini sedang menunggu panggilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polres Kolaka untuk proses lebih lanjut.

Untuk diketahui, dalam laporannya akun Facebook MMB melanggar Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah, serta Pasal 27 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE. (*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved