Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Bupati Konawe Selatan Tak Terima Supriyani Cabut Kesepakatan Damai, Disomasi dan Disuruh Minta Maaf

Surunuddin Dangga Bupati Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat somasi ditujukan ke guru Supriyani.

Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONSEL - Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga membuat surat somasi ditujukan untuk guru Supriyani.

Adapun somasi Bupati Surunuddin itu, disampaikan melalui Bagian Hukum Pemkab Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Buntut dari pencabutan surat kesepakatan damai guru Supriyani dengan orangtua korban Aipda WH dan istrinya.

Guru Supriyani dalam suratnya mencabut tanda tangan dan persetujuan damai di Rumah Jabatan Bupati Konsel, Selasa 5 November 2024 lalu.

Baca juga: Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani Buntut Cabut Surat Damai, Dituduh Cemarkan Nama Baik 

Supriyani menyebut dalam keadaan tertekan dan terpaksa. Sehingga mau berdamai dengan pihak Aipda WH.

Seakan tak terima atas sikap Supriyani, maka Bupati Konsel mengeluarkan surat somasi.

Karena, Supriyani dianggap telah mencemarkan nama baik orang nomor satu di Konsel ini.

"Perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi ditandatangani Kabag Umum Pemkab Konsel, Dr Suhardin, Kamis (7/11/2024).

Menurut Pemkab Konsel, tidak ada tekanan dan paksaan dalam kesepakatan damai tersebut.

“Faktanya kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan.”

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

Pemkab juga mengultimatum Supriyani klarifikasi dan membuat permohonan maaf.

Baca juga: Sosok dan Profil Dokter Forensik dr Raja Al Fath Saksi Ahli Sidang Supriyani Guru Viral Aniaya Murid

Serta membatalkan surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Kami meminta Saudari klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved