Paman Setubuhi Keponakan di Kolaka

Modus Paman Iming-Imingi Pulsa untuk 'Berhubungan' dengan Keponakan di Kolaka Sulawesi Tenggara

Polres Kolaka beberkan modus seorang paman menyetubuhi keponakannya di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Istimewa
Polres Kolaka beberkan modus seorang paman menyetubuhi keponakannya di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Polres Kolaka beberkan modus seorang paman menyetubuhi keponakannya di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif mengatakan modus dalam kasus ini adalah iming-iming pulsa Handphone dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sebelum melancarkan aksinya paman korban mendatangi rumah KA," ucapnya Selasa (5/11/2024)

Kata iptu Dwi Arif, paman datang ke rumah keponakannya saat rumah kosong dan hanya mereka berdua.

Lalu pelaku WSA (29) mengiming-imingi akan membelikan pulsa Rp50 ribu hingga Rp100 ribu jika korban mau berhubungan badan dengannya.

Awalnya korban sempat menolak namun karena rayuan tak henti dari pamannya, korban pun setuju.

Mereka pun melakukan hal tersebut pertama kali di bulan Maret 2024. 

Baca juga: Polisi Ungkap Awal Mula Gadis 17 Tahun Ketahuan Hamil Usai Disetubuhi Paman di Kolaka Sultra

"Merasa tak ada yang curiga paman korban pun menawarkan kembali ke korban pada bulan Mei 2024," ujarnya.

Kini pelaku WSA (29) dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.(*)

(Tribunnewsultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved