Paman Setubuhi Keponakan di Kolaka
Polisi Ungkap Awal Mula Gadis 17 Tahun Ketahuan Hamil Usai Disetubuhi Paman di Kolaka Sultra
Begini penjelasan Kepolisian awal mula terungkapnya kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Begini penjelasan Kepolisian awal mula terungkapnya kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif mengatakan bermula dari korban mengeluhkan ada sesuatu diperutnya.
Mulanya korban menceritakan merasa aneh dengan perutnya dan telah terlambat haid selama beberapa bulan.
"Karena khawatir keluarga pun membawa anaknya ke puskesmas guna mengecek kesehatan anaknya," ucap IPTU Dwi Arif, Selasa (5/11/2023).
Terkejutnya, keluarga KA (17) mendapatkan hasil bahwa anak gadisnya yang masih berusia 17 tahun ini telah hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
Korban inisial KA ini pun dipaksa mengakui siapa yang telah menghamilinya.
Setelah didesak, KA mengakui saudara dari ibunya yang telah tega melakukan hal bejat tersebut.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Paman Setubuhi Keponakan Masih di Bawah Umur di Kolaka Sulawesi Tenggara
Tak terima keluarga korban pun langsung pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka.
Pelaku WSA (29) langsung ditangkap Polres Kolaka dan didijerat pasal 81 ayat 2 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.(*)
(Tribunnewsultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.