Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Supriyani Tiba di PN Andoolo Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Guru dan Warga Demo Depan Pengadilan
Sosok guru honorer Supriyani tiba di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024) untuk mengikuti sidang perdana.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONSEL - Sosok guru honorer Supriyani tiba di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, untuk mengikuti sidang perdana, Kamis (24/10/2024).
Supriyani didampingi sejumlah rekannya begitupun kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH HAMI.
Nampak guru honorer yang dituduh melakukan kekerasan terhadap muridnya di SDN 4 Baito, datang ke PN Andoolo dengan mengenakan jilbab hitam dan baju berwarna putih.
Sebelumnya Kejari Konawe Selatan menyebut pelimpahan berkas kasus Supriyani guru honorer SDN 4 Baito telah memenuhi syarat formil dan materil.
Baca juga: Jelang Sidang Supriyani Konawe Selatan, Guru-guru Berseragam PGRI Kumpul di Bundaran Andoolo
Setelah meneliti berkas kasus Supriyani, jaksa peneliti Kajari Konsel langsung melimpahkan ke pengadilan.
"JPU jaksa peneliti dalam P21 perkara ini sudah meneliti apa yang tersaji dalam berkas bahwa telah lengkap formil dan materil," ungkap Kajari Konsel, Ujang Sutisna, Selasa (22/10/2024).
Sehingga Kejari Konsel, segera mempersiapkan berkas perkara persidangan Supriyani.
Ujang juga mengatakan Kejari Konsel sudah mengajukan penangguhan penahanan.
Setelah kasus ini viral, karena terdapat kejanggalan selama proses sampai di pengadilan.
Baca juga: Cara Oknum Penyidik Polsek Baito Konawe Selatan Desak Guru Honorer Supriyani Ngaku Pukuli Murid
"Dan setelah kasus trending, kami meminta hakim PN Andoolo untuk ditangguhkan penahanan Supriyani," katanya.
Meski penaguhan penahanan, proses hukum Supriyani tetap dilanjutkan sampai putusan pengadilan.
"Kita akan memeriksa memproses, tentunya mencari kebenaran materil seperti apa sebetulnya karena ini sudah viral, semoga kebenarnya bisa terungkap," katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat dan semua pihak agar memantau proses kasus tersebut sehingga para jaksa bisa memproses kasus tersebut sesuai fakta yang ada tanpa rekayasa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.