Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
JPU Masih Yakin Guru Honorer Konawe Selatan Supriyani Aniaya Murid Kelas 1 SD di Baito
Jaksa Penuntut Umum masih berkeyakinan guru honorer sekolah dasar di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Supriyani melakukan penganiayan terhadap muridny
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jaksa Penuntut Umum masih berkeyakinan guru honorer sekolah dasar di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Supriyani melakukan penganiayan terhadap muridnya.
Hal tersebut terungkap saat JPU membacakan dakwaan kepada Supriyani.
Termasuk kronologi terjadinya tindak pidana penganiayan ini.
Supriyani dituduh aniaya murid SD kelas 1 yang juga anak polisi Aipda WH dan N.
Pembacaan dakwaan tersebut berlangsung pada sidang perdana di PN Andoolo Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutrisna yang ditemui usai sidang mengatakan terkait dengan dakwaan yang mereka bacakan itu semestinya akan diuji dalam sidang kali ini.
"Di persidangan inilah, saya inginkan hari ini, digelar untuk dipercepat agar mengetahui kebenaran materil, sehingga kami bisa mengambil sikap dan kebijakan terbaik bagi Ibu Supriyani sehingga keadilan terjadi," katanya.
Baca juga: Gaya Guru Supriyani dan Pengacara Saling Pegangan Tangan Jelang hingga Usai Sidang di PN Andoolo
Terkait alasan mengapa kasus ini tetap diterima dan dilimpahkan ke pengadilan, Ujang mengatakan semua berkas perkara yang dilimpahkan penyidik kepolisian kepada JPU lengkap.
"Tentu jaksa seperti itu, harus yakin dulu. Alat bukti sudah terpenuhi semua," ujarnya ketika dikonfirmasi mengenai alasan JPU melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
Hanya saja terkait dengan benarnya peristiwa pidana itu, tentu menurutnya akan diuji di pengadilan.
"Betul alat bukti yang saudara katakan nanti akan digelar disini. Kita baku lihat, saling meneliti. Kita lihat semuanya," katanya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
TribunBreakingNews
guru honorer
aniaya murid
PN Andoolo
Baito
Supriyani
Guru Honorer Supriyani Diancam 5 Tahun Penjara Jika Terbukti Bersalah Aniaya Muridnya |
![]() |
---|
Detik-detik eks Wali Kota Sulkarnain Kadir Tinggalkan Kantor Kejari Menuju Lapas Kelas II Kendari |
![]() |
---|
Guru Honorer Supriyani Harap Bisa Lulus PPPK Meski Masih Jalani Proses Sidang di PN Andoolo Konsel |
![]() |
---|
JPU dan Penasihat Hukum Sempat Debat di Sidang Perdana Guru Honorer Konsel Dituduh Aniaya Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.