Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Kejati Sultra: Kasus Supriyani Bisa Cepat Selesai Jika Sejak Awal Diterapkan Restorative Justice
Kasus Supriyani, guru honorer diduga aniaya murid bisa selesai lebih cepat jika restorative justice diterapkan sejak awal.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kasus Supriyani, guru honorer diduga aniaya murid SDN di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara bisa selesai lebih cepat jika restorative justice diterapkan sejak awal.
Pernyataan tersebut dikemukakan Wakil Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna saat memantau sidang perdana Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konsel, Kamis (24/10/2024).
Anang Supriatna mengatakan kasus Supriyani telah menyita perhatian warga Sulawesi Tenggara (Sultra), bahkan seluruh Indonesia, karena telah masuk ke sengketa hukum.
Padahal, jika menggunakan pendekatan restorative justice sejak awal, kasusnya bisa lebih baik atau cepat selesai.
“Kasus ini akan lebih baik kalau sejak awal ada upaya pendamaian dengan restorative jastice,” kata Anang.
Baca juga: Supriyani Dijadwalkan Sidang Eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan Senin, 28 Oktober
Kendati demikian, Anang berharap dalam perjalanan sidang yang berlangsung dapat memberikan keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan bagi Supriyani.
Ia juga mengapresiasi pihak pengadilan karena telah menerima penangguhan penahanan Supriyani sebelumnya.
Sehingga, Supriyani bisa dikeluarkan dari Lapas Perempuan III Kendari pada Selasa (22/10/2024), dan Kejari Konsel juga turut menjadi jaminan dalam pelaksanaan penangguhan penahanan ini.
Sementara, saat sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta peradilan dilakukan dengan cepat, agar Supriyani segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, agar kasus ini tidak menjadi polemik.
“Hari ini jaksa tidak hanya mempersiapkan dakwaan, tetapi juga telah mempersiapkan untuk kehadiran saksi-saksi. Bila hari ini perlu dituntaskan, dengan tuntutan pun sudah siap berdasarkan fakta-fakta yang ada,” jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Kejati Sultra
Supriyani
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
Restorative Justice
guru aniaya murid
TribunBreakingNews
Guru Honorer Supriyani Diancam 5 Tahun Penjara Jika Terbukti Bersalah Aniaya Muridnya |
![]() |
---|
Guru Honorer Supriyani Harap Bisa Lulus PPPK Meski Masih Jalani Proses Sidang di PN Andoolo Konsel |
![]() |
---|
JPU dan Penasihat Hukum Sempat Debat di Sidang Perdana Guru Honorer Konsel Dituduh Aniaya Murid |
![]() |
---|
Kepala Desa Sebut Uang Rp50 Juta di Kasus Guru Honorer Konsel Dari Kanit Reskrim Polsek Baito |
![]() |
---|
Antusias Warga dan Guru Sambut Supriyani Usai Sidang Kasus Aniaya Murid di PN Andoolo Konawe Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.