Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
JPU dan Penasihat Hukum Sempat Debat di Sidang Perdana Guru Honorer Konsel Dituduh Aniaya Murid
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat berdebat dengan penasihat hukum dalam sidang perdana kasus guru honorer dituduh aniaya murid.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat berdebat dengan penasihat hukum dalam sidang perdana kasus guru honorer dituduh aniaya murid, Kamis (24/10/2024).
Kasus ini diketahui sudah sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan Provinsi Sulaweis Tenggara (Sultra).
Sidang perdana ini, beragendakan pembacaan dakwaan kepada guru honorer, Supriyani.
Dalam sidang tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutrisna turun langsung dan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum.
Usai membacakan dakwaan kepada Supriyani, Ujang meminta kepada majelis hakim agar sidang kasus ini dipercepat.
Baca juga: Terungkap Alasan Supriyani Telat Masuk Ruang Sidang PN Andoolo Konawe Selatan, Ada Upaya Mediasi
"Untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan," katanya.
Ia pun mengaku sudah menyiapkan saksi dan tuntutan dalam kasus Supriyani ini.
"Kami sudah siapkan agar kasus ini bisa dipercepat," ucapnya.
Sementara itu penasehat hukum Supriyani meminta agar sidang ini ditunda terlebih dahulu agar pihaknya bisa menyusun eksepsi atau jawaban atas dakwaan yang sudah dilayangkan JPU.
"Kalau kami minta minggu depan yang mulia," katanya.
Usai terjadi perdebatan, Majelis Hakim kemudian memutuskan agar pembacaan pembelaan dilangsungkan pada Senin (28/10/2024) mendatang,
"Kalau hari Senin bisa?," tanya majelis hakim.
Penasehat hukum pun kemudian menyanggupi jadwal pembacaan pembelaan dilaksanakan Senin pekan depan.
"Kalau begitu kita lanjutkan sidangnya hari senin dengan agenda pembacaan eksepsi," tutup Majelis. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.