Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Kawal Sidang Perdana, Guru Honorer Mowila Konawe Selatan Sebut Ikut Merasakan Sakitnya Supriyani

Ratusan Anggota PGRI Konawe Selatan dan Kendari ikut mengawal sidang perdana kasus guru aniaya murid di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (24/10/2024).

|
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
Ratusan Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari ikut mengawal sidang perdana kasus guru aniaya murid di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (24/10/2024). Kasus tersebut menimpa seorang guru SD honorer di Kecamatan Baito bernama Supriyani, usai dilaporkan orangtua murid. Dalam aksi solidaritas ini, seorang guru honorer yang tergabung dalam PGRI Kecamatan Mowila, Harwiah mengatakan ikut merasakan penderitaan yang sama dengan Supriyani. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ratusan Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari ikut mengawal sidang perdana kasus guru aniaya murid di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (24/10/2024).

Kasus tersebut menimpa seorang guru SD honorer di Kecamatan Baito bernama Supriyani, usai dilaporkan orangtua murid.

Dalam aksi solidaritas ini, seorang guru honorer yang tergabung dalam PGRI Kecamatan Mowila, Harwiah mengatakan ikut merasakan penderitaan yang sama dengan Supriyani.

Mereka menganggap Supriyani hanya mendidik dan mendisiplinkan, bukan menghukum serta menganiaya.

Sehingga, mereka rela datang sejak pukul 06.00 Wita di PN Andoolo untuk memberikan dukungan, sekaligus mengawal jalannya persidangan.

Baca juga: Supriyani Dijadwalkan Sidang Eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan Senin, 28 Oktober

“Kami sebagai guru honorer, yang telah mengabdi bertahun-tahun juga merasakan sakit apa yang dirasakan ibu Supriyani, sehingga kami datang untuk memberikan dukungan,” kata Harwiah.

Harwiah berharap sidang perdana ini dapat memberikan keadilan bagi Supriyani, dan dibebaskan dari segala tuduhan.

Ia menegaskan tugas mendidik dan mendisiplinkan bagian tanggung jawab seorang guru, bukan dianggap sebagai tindakan kriminal.

“Bebaskan Supriyani, agar ia dapat mengajar kembali seperti biasa,” tuturnya.

Sementara itu, pada sidang perdana ini, jaksa hanya membacakan dakwaan perkara.

Kemudian, Supriyani dijadwalkan kembali untuk mengikuti sidang eksepsi di PN Andoolo pada Senin (28/10/2024). (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved