Berita Kolaka

Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Jam Tangan Gucci, Pemuda 23 Tahun di Kolaka Sultra Ditangkap Polisi

Seorang pemuda berinisial MF (23) ditangkap Satresnarkoba Polres Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Istimewa
Seorang pemuda berinisial MF (23) ditangkap Satresnarkoba Polres Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 01.30 WITA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Seorang pemuda berinisial MF (23) ditangkap Satresnarkoba Polres Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

MF ditangkap polisi gegara ketahuan menyembunyikan narkoba jenis sabu dalam kotak jam tangan Gucci.

Satresnarkoba Polres Kolaka mengamankan MF di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 01.30 WITA.

Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif menjelaskan kronologi penangkapan pemuda 23 tahun tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkoba di Kelurahan Laloeha.

Baca juga: 2 Pria Dipergoki Warga di Kendari usai Ketahuan Cari Tempelan Sabu, Salah Satu Berhasil Kabur

Usai menerima laporan masyarakat, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka menindaklanjuti dengan penggeledahan di kamar kos MF. 

"Kami menemukan satu rokok Sampoerna yang berisi dua sachet plastik klip bening yang pelaku coba sembunyikan di dalam kotak jam tangan merek Gucci," ucapnya, Rabu (23/10/2024).

"Untuk total berat narkoba jenis sabu berat bruto 1,16 gram," ujarnya.

MF pun ditangkap dengan barang bukti dibawa ke Polres Kolaka guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu, 3 Remaja di Bombana Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi di Pelabuhan Sikeli

IPTU Dwi menambahkan MF merupakan pengedar narkoba jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved