Viral Kasus Guru di Konawe Selatan

Tangis Haru Guru Supriyani Konawe Selatan Keluar Lapas Perempuan Kendari, Rekan Histeris 'Ya Allah'

Tangis Supriyani, guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), tak terbendung.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Aqsa
kolase foto handover
Tangis Supriyani, guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), tak terbendung. Sahutan tangis pun terdengar dari kerabat dan rekan-rekannya begitu sosok guru SD itu melangkah keluar dari pintu tahanan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kendari, Selasa (22/10/2024) siang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tangis Supriyani, guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), tak terbendung.

Sahutan tangis pun terdengar dari kerabat dan rekan-rekannya begitu sosok guru SD itu melangkah keluar dari pintu tahanan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kendari, Selasa (22/10/2024) siang.

“Ya Allah, ya Allah, ya Allah,” histeris seorang wanita di balik video viral beredar sembari menembus kerumunan.

Sosok yang mengenakan batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kemudian terlihat memeluknya sembari menangis.

Guru Supriyani yang berjalan pelan meninggalkan pintu lapas pun tak kuasa menahan tangisnya.

Dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna krem dengan garis lurus warna hitam itu tampak menitikkan air mata.

Diapun mengusap air matanya dengan ujung jilbab warna krem yang dikenakannya.

Baca juga: Penahanan Guru SD di Konawe Selatan Ditangguhkan, Supriyani Dijemput Suami di Lapas Perempuan

Sosok pria paruh baya yang memakai batik PGRI pun memegang telapak tangan guru tersebut dan menemaninya berjalan.

“Tadi Supriyani dijemput sekitar pukul 13.00 wita karena berkas-berkasnya baru selesai,” kata Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Ni Putu Desy.

Supriyani dijemput sang suami, para pengurus PGRI, maupun lembaga bantuan hukum (LBH) yang mendampinginya.

Hadir pula dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, maupun Kejari Konawe Selatan.

Guru Supriyani sudah mendekam dalam tahanan lapas sepekan terakhir ini, sejak 16 Oktober 2024 lalu.

Dia ditahan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Unit Reskrim Polsek Baito, Polres Konawe Selatan, ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, Provinsi Sultra.

Guru yang sudah mengabdi 16 tahun sebagai honorer tersebut menjadi tersangka, selanjutnya terdakwa dengan tuduhan aniaya murid SD kelas 1 di sekolah dengan sapu ijuk.

Dia dituduh menganiaya murid yang merupakan anak polisi, Aipda HW, atas laporan ibu korban atau istri HW yakni N ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito, pada Jumat 26 April 2024 lalu.

Sementara, sidang perdana kasus ini dengan terdakwa guru Supriyani dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, pada Kamis (24/10/2024).

Jelang sidang, Majelis Hakim PN Andoolo pun mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani.

Penangguhan tertuang dalam Penetapan Nomor 110/Pen. Pid.Sus-Han/2024/PN Adl yang ditetapkan di Andoolo, 22 Oktober.

Dengan tertanda hakim ketua Stevie Rosano, dua hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo, serta pengesahan salinan sesuai aslinya oleh panitera Muhammad Arfan.

Kuasa hukum Supriyani, Andre Dermawan, bersyukur dengan penangguhan penahanan tersebut.

“Kita sudah satu langkah, yaitu permohonan penangguhan,” kata kuasa hukum Supriyani, Andre Dermawan.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Guru SD Konawe Selatan Ditahan Atas Tuduhan Aniaya Murid Anak Polisi Konsel

“Selanjutnya kita akan menghadapi persidangan mulai hari Kamis,” jelasnya menambahkan.

Ditemui secara terpisah, Ni Putu Desy, menjelaskan, lapas  mengeluarkan Supriyanti berdasarkan surat PN Andoolo setelah  ditahan di Lapas Perempuan Kendari sejak 16 Oktober 2024 lalu.(*)

(TribunnewsSultra.com/Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved