Viral Kasus Guru di Konawe Selatan
Soal Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Aniaya Murid Konawe Selatan, Aipda WH Bantah, Pihak SU Benarkan
Aipda WH bantah permintaan uang damai Rp50 juta dalam kasus guru SD aniaya murid di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONSEL - Aipda WH bantah permintaan uang damai Rp50 juta dalam kasus guru SD aniaya murid di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Pejabat Kepolisian Sektor atau Polsek Baito, Polres Konsel, tersebut adalah ayah dari M, murid kelas 1 SD, yang diduga korban kekerasan yang dilakukan guru honorer berinisial SU.
Permintaan uang puluhan juta saat proses mediasi kasus tersebut dibenarkan kuasa hukum guru honorer berinisial SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Sudirman.
Hal tersebut disampaikannya dikonfirmasi terkait dugaan permintaan yang tertulis dalam selebaran beredar luas secara berantai dan viral di media sosial (medsos).
Dalam seruan itu dituliskan SU, sosok guru SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), ditahan karena menegur siswanya.
Disebutkan pula, sang guru hanya menegur dan tidak memukul seperti laporan orangtua murid.
Terkait kasus ini, Aipda WH buka suara sekaligus membantah dugaan permintaan uang damai Rp50 juta dalam proses mediasi kasus guru SD aniaya murid di Kecamatan Baito yang juga anaknya.
Baca juga: PGRI Sulawesi Tenggara Ambil Sikap Terjunkan LBH Kawal Dugaan Kriminalisasi Guru SD Konawe Selatan
“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu pak (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya.
Ia menjelaskan dalam upaya mediasi yang dilakukan, SU pertama kali datang bersama kepala sekolah dan mengakui perbuatannya.
“Kami sampaikan bahwa beri kami waktu untuk untuk mendiskusikan ini beri istri saya waktu untuk berfikir,” jelasnya.
“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama,” ujarnya menambahkan.
Secara terpisah, Penasehat Hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Syamsuddin, membenarkan, pernah dilakukan pertemuan mediasi antara SU dan orangtua korban.
Dia menyebutkan kepala desa ikut menghadiri proses mediasi antara terlapor dan pelapor kasus ini.
“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” ujar Syamsuddin.
Proses Mediasi
Aipda Wibowo Hasyim
uang damai
guru SD
Supriyani
aniaya murid
Kecamatan Baito
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
Polsek Baito
guru honorer
anak polisi
PGRI Sulawesi Tenggara Ambil Sikap Terjunkan LBH Kawal Dugaan Kriminalisasi Guru SD Konawe Selatan |
![]() |
---|
Kapolres Konawe Selatan Sebut 4 Kali Mediasi Kasus Guru SD Aniaya Murid Anak Polisi di Baito Konsel |
![]() |
---|
Duduk Perkara Kasus Guru SD Konawe Selatan Ditahan Atas Tuduhan Aniaya Murid Anak Polisi Konsel |
![]() |
---|
Viral Guru SD Konawe Selatan Ditahan Gegara Dituding Aniaya Murid, PGRI Konsolidasi Mogok Mengajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.