Raffi Ahmad Resmi Jadi Pejabat, Tugas Penting dari Presiden, Punya Gaji dan Tunjangan Setara Menteri

Raffi Ahmad, selebriti papan atas dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara.

Kolase TribunnewsSultra.com
Raffi Ahmad, selebriti papan atas dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Dari pelantikan tersebut, artinya suami Nagita Slavina kini berada pada ring satu pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menjadi seorang pejabat yang digaji negara dan juga mendapatkan tunjangan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Raffi Ahmad, selebriti papan atas dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). 

Dari pelantikan tersebut, artinya suami Nagita Slavina kini berada pada ring satu pemerintahan Prabowo-Gibran. 

Ia menjadi seorang pejabat yang digaji negara dan juga mendapatkan tunjangan

Lantas apa jabatan, tugas hingga gaji yang diterima Raffi Ahmad

Untuk diketahui, Raffi Ahmad adalah salah satu artis yang menjadi bagian dari pemerintahan Prabowo-Gibran. 

Ia dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. 

Tak sendirian, namun ada lima lagi nama lainnya yang juga menempati jabatan yang sama. 

Baca juga: Nominal Gaji Tubagus Joddy di RANS Entertainment, Tugas Bikin Konten untuk Raffi Ahmad di Instagram

Pada proses pelantikan, Raffi Ahmad datang bersama dengan sang istri, Nagita Slavina. 

Keduanya pun menghadiri acara pelantikan yang digelar di Istana. 

Dilansir dari Kompas.com, diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad lantas memiliki tugas apa yang harus diembannya? 

Tugas

Raffi Ahmad dan kawan-kawan yang memiliki jabatan Utusan Khusus Presiden, memiliki tugas yang telah diatur dalam Peraturan Presiden. 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, seorang utusan khusus dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Aturan mengenai Nomor 137 pada dasarnya baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 kemarin. 

Di mana, disebutkan bahwa utusan khusus Presiden bakal melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved