Viral Kasus Guru di Konawe Selatan

Duduk Perkara Kasus Guru SD Konawe Selatan Ditahan Atas Tuduhan Aniaya Murid Anak Polisi Konsel

Berikut duduk perkara kasus guru SD negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), jadi tersangka dan ditahan.

|
Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Samsul
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, didampingi Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, memberikan penjelasan terkait kronologi dan duduk perkara kasus guru SD dituduh aniaya murid, Senin (21/10/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut duduk perkara kasus guru SD negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), jadi tersangka dan ditahan.

Sosok guru honorer berinisial SU tersebut dituduh aniaya murid yang merupakan seorang anak polisi.        

Ayah sang anak bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

Perkara kasus kekerasan fisik terhadap anak yang ditangani Unit Reskrim Polsek Baito, Kepolisian Resor Konawe Selatan atau Polres Konsel, itupun dilimpahkan.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, SU pun ditahan sejak 16 Oktober 2024.

Penahanan inipun memantik reaksi dan solidaritas para guru di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.

Melalui Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI Baito menyerukan mogok mengajar pada Senin (21/10/2024).

Baca juga: Viral Guru SD Konawe Selatan Ditahan Gegara Dituding Aniaya Murid, PGRI Konsolidasi Mogok Mengajar

Dalam perkembangan terbaru, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, didampingi Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, pun memberikan penjelasan terkait kronologi dan duduk perkara kasus ini.

TribunnewsSultra.com juga sempat melihat Aipda WH, sang ayah korban M, di luar ruangan konferensi pers di Mapolres Konsel.

“Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban telah bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan,” kata AKBP Febry Sam, Senin (21/10/2024).

Sebelumnya, AKBP Febry mengonfirmasi sosok ayah sang anak yang diduga dianiaya guru SU merupakan anak polisi.

“Anggota Polsek Baito,” jelasnya.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Baito, Jumat (26/04/2024), sebagaimana Laporan Polisi (LP) Nomor LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra.

Pelapor yakni N, ibu kandung korban murid kelas 1 SD di Kecamatan Baito, yang juga istri dari Aipda WH.

Baca juga: Orangtua Siswa yang Aniaya Murid SD di Kendari Mengaku Spontan Benturkan Kepala Korban di Tembok

Dengan terlapor SU, oknum guru SD, yang diduga pelaku kekerasan fisik terhadap anak berinisial M tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, penasehat hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Samsuddin, mengonfirmasi kasus yang dilaporkan orangtua murid SD anak polisi tersebut.

“Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo dan akan sidang pada Kamis 24 Oktober 2024,” jelasnya.

Berikut selengkapnya duduk perkara dan kronologi kasus tersebut yang dihimpun dari keterangan AKBP Febry Syam yang didampingi Ipda Muhammad Idris:

Kasus ini berawal saat ibu korban melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban, Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 10.00 wita, dan menanyakannya kepada korban tentang luka tersebut.

Kepada ibunya, sang anak menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah. 

Pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.00 wita pada saat korban hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka di paha korban.

Baca juga: Orangtua Siswa yang Aniaya Murid SD di Kendari Diancam Hukuman Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.

Korban kepada ayahnya pun menjawab bahwa telah dipukul oleh gurunya SU di sekolah pada Rabu (24/4/2024).

Setelah itu, ayah dan ibu korban pun mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.

Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).

Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 wita, N dan Aipda WH pun melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito. 

Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

“Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito,” kata AKBP Febry Sam.

Baca juga: Guru Sempat Halangi Aksi Orangtua Siswa Saat Hendak Aniaya Murid SD, Berlangsung di Jam Pelajaran

AKBP Febry bersama Ipda Muhammad Idris menjelaskan sejumlah upaya pun telah dilakukan pihak Polsek Baito.

Dengan melakukan upaya mediasi untuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan akan tetapi terkendala karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Jefri disebutkan selanjutnya memberi masukan melalui Kepala Sekolah SD 4 Baito.

Untuk menyampaikan kepada terduga pelaku agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan orangtuanya sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Atas saran Bripka Jefri, kepsek bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan pernah datang ke rumah korban, beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.

SU datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya, tetapi pihak ibu korban N belum bisa memaafkan.

Sebelum kasus naik ke tahap penyidikan, Kepala Desa Wonua Raya bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan juga pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

Baca juga: Polisi Bakal Selidiki Kasus Orangtua Siswa yang Aniaya Murid SD di Kendari Sulawesi Tenggara

Dalam pertemuan itu, pihak korban disebutkan sudah menerima dan memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.

Tetapi beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar informasi tersangka minta maaf tidak ikhlas.

“Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” tulis keterangan polisi.

Proses Penyelidikan

AKBP Febry pun membeberkan proses penyelidikan hingga penyidikan kasus yang ditangani Unit Reskrim Polsek Baito.

1. Sprin Lidik tanggal 26 April 2024 oleh Kanit Reskrim Bripka Jefri dan telah memintai keterangan pihak terkait.

2. Tanggal 15 Mei 2024, Bripka Jefri mutasi dan digantikan Aipda Amirudin yang bertugas di Polsek Baito tanggal 20 Mei 2024.

3. Gelar perkara naik sidik tanggal 22 Mei 2024.

Kesimpulan Naik Sidik, dengan saran dari Kasat Reskrim untuk diupayakan mediasi terlebih dahulu di Polsek. 

Kanit Reskrim mendatangkan UPTD PPA Kabupaten Konsel untuk mediasi namun tidak berhasil.

4. Tanggal 3 Juni 2024 terbit Sp Sidik, tanggal 7 Juni 2024 SPDP.

5. Tanggal 3 Juli 2024 Gelar Perkara Tap Tersangka, sepakat menetapkan N sebagai tersangka.

6. Tanggal 10 Juli 2024 terbit surat ketetapan tersangka ditembuskan kepada tersangka dan Kejari Konsel.

7. Tanggal 15 Juli 2024, pemeriksaan tersangka dan tidak dilakukan penahanan sesuai arahan Kasat Reskrim.

8. Tanggal 29 Juli 2024 tahap I ke Kejari Konsel

9. Tanggal 12 September 2024 tahap I setelah ada P-19

10. Tanggal 29 September 2024 P-21 yang diterima tanggal 9 Oktober 2024 dan tahap II tanggal 16 Oktober 2024. Oleh JPU dilakukan penahanan.

Setelah penahanan oleh JPU Kejari Konsel, PGRI Kecamatan Baito mengadakan rapat dengan agenda sikap solidaritas masalah guru SU yang ditahan, selanjutnya akan melakukan aksi damai.

Ketua PGRI Baito, Hasnah, dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, menyebut, pihaknya sedang rapat membahas permasalahan tersebut.

“Sementara rapat pak,” katanya.

Terpisah, Penasehat Hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konawe Selatan, Syamsuddin, membenarkan, pernah dilakukan pertemuan mediasi antara SU dan orangtua korban.

Dia menyebutkan kepala desa ikut menghadiri proses mediasi antara terlapor dan pelapor.

“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” jelas Syamsuddin.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid/Samsul Samsibar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved