CPNS dan PPPK 2024
Link Jadwal dan Tilok Tes SKD CPNS 2024 Kota Baubau Sulawesi Tenggara, Mulai 19 Oktober
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dimulai 2 hari lagi.
Editor:
Amelda Devi Indriyani
@uptbknkendari
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dimulai 2 hari lagi.
g. Peserta dilarang:
- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- Merokok dalam ruangan seleksi;
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun, dan
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
i. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
j. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
Sanksi bagi peserta:
- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi.(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
Baca Juga
Jangan Keliru, Simak Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS 2024, Tes SKD Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
800 Formasi CPNS dan PPPK 2024 Disiapkan BKPSDM Kolaka Timur, Ini Rinciannya hingga Jumlah Pendaftar |
![]() |
---|
Tes SKD CPNS 2024 Dua Hari Lagi, Lengkap Jadwal 4 Sesi Pembagian Per Hari, Jumat Hanya 2 Sesi |
![]() |
---|
Peserta SKD CPNS Tak Perlu Bawa Apapun Kecuali Kartu Ujian dan KTP, Pesan BKN Kendari Jelang Tes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.