Berita Wakatobi

Unjuk Rasa di Kantor Bupati Wakatobi Usai Viral Baliho Mogok Kerja Gegara Gaji Staf Tak Dibayar

Sejumlah massa aksi demo di depan Kantor Bupati Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (16/10/2024).

Penulis: Dian Sasmita | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Dian Sasmita)
Sejumlah massa aksi demo di depan Kantor Bupati Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (16/10/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, WAKATOBI - Sejumlah massa aksi demo di depan Kantor Bupati Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (16/10/2024).

Demo tersebut menuntut kejelasan nasib ASN dan PPPK Dinas Kesehatan di Wakatobi yang belum menerima gaji selama 2 bulan terakhir.

Sebelumnya viral aksi protes ASN dan PPPK Denaga Kesehatan yang memprotes persoalan gaji bulan September dan Oktober 2024 belum dicairkan.

Aksi protes itu dengan memasang baliho mogok kerja di depan pagar Puskesmas Liya Kecamatan Wangi-wangi Selatan, lalu diunggah hingga viral di media sosial Facebook pada Senin (14/10/2024) pagi hari.

Sementara aksi demo yang dilakukan oleh Suara Lantang Oposisi rakyat Wakatobi ini berlangsung mulai pukul 09.30 - 10.00 WITA.

Korlap demo, Rozik mengatakan hak para nakes berupa gaji tersebut harus segera dipenuhi.

Sebab mengingat jika aksi protes mogok kerja ini berlangsung lama, menurutnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat juga akan terganggu.

‘’Tidak menganggu Hal-hal pokok para ASN dan PPPK yang bergerak di bidang kesehatan Wakatobi, karena akan berdampak buruk terhadap sistem pelayanan kesehatan di masyarakat. Ini merupakan aksi akibat dari pengelolaan anggaran di bulan September dan Oktober 2024," ucap Rozik.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Wakatobi, Muliadin Anis tak berkomentar banyak terkait persoalan gaji nakes tersebut.

"Plt Bupati Wakatobi sudah memberikan tanggapannya, dan kami harus izin ke sekda terkait dengan ini," ucap Muliadin.(*) 

(TribunnewsSultra.com/Dian Sasmita)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved