Berita Wakatobi
Kadis Kesehatan Wakatobi Bungkam Gaji ASN dan PPPK Ditunggak 2 Bulan Mau Bicara Jika Diizinkan Sekda
Gaji ASN dan PPPK Wakatobi, belum dibayarkan pemerintah daerah selama 2 bulan. Sejumlah orang demonstarasi di depan kantor bupati, Rabu (16/10/2024).
Penulis: Dian Sasmita | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Muliadin Anis, ogah bersuara.
Terkait kejelasan gaji ASN dan PPPK Wakatobi, belum dibayarkan pemerintah daerah (pemda) selama 2 bulan.
Diketahui, sejumlah massa aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Wakatobi, Sultra, Rabu (16/10/2024) siang.
Tak lain untuk menuntun kejelasan gaji selama 2 bulan terakhir belum juga ditransfer.
Baca juga: Meski Viral Baliho Staf Mogok Kerja, Pelayanan Puskesmas Liya Wakatobi Tetap Berjalan Seperti Biasa
Aksi demo digelar Suara Lantang Oposisi rakyat Wakatobi, berlangsung mulai pukul 09.30 - 10.00 WITA.
Muliadin Anis tak ingin berkomentar banyak, terkait persoalan gaji nakes tersebut.
"Plt Bupati Wakatobi sudah memberikan tanggapannya, kami harus izin ke sekda terkait dengan ini," ucapnya.
Sementara Korlap demonstrasi, Rozik mengatakan hak nakes berupa gaji tersebut harus segera dipenuhi.
Sebab, jika aksi protes mogok kerja ini berlangsung lama, pelayanan kesehatan bagi masyarakat bisa saja terganggu.
Baca juga: Kepala Puskesmas Liya Wakatobi Tidak Tahu Sosok yang Pasang Baliho Protes soal Gaji Staf Tak Dibayar
"Akan berdampak buruk sistem pelayanan kesehatan di masyarakat."
"Ini aksi akibat dari pengelolaan anggaran di bulan September dan Oktober 2024," ucap Rozik.
Sebelumnya viral aksi protes ASN dan PPPK Nakes, memprotes persoalan gaji September dan Oktober 2024 belum dicairkan.
Aksi protes itu dengan memasang baliho mogok kerja di depan pagar Puskesmas Liya Kecamatan Wangi-wangi Selatan.
Lalu diunggah hingga viral di media sosial Facebook pada Senin (14/10/2024) pagi hari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dian Sasmita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.