Demi Diakui, Kampus yang Beri Gelar Kehormatan Raffi Ahmad Ajukan Izin Kerjasama dengan Kemendikbud
Berikut ini upaya pertanggungjawaban Universal Intitute of Professional Management (UIPM) terhadap gelar yang diberikan kepada Raffi Ahmad.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini upaya pertanggungjawaban Universal Intitute of Professional Management (UIPM) terhadap gelar yang diberikan kepada Raffi Ahmad, kini pihak kampus mengambil tindaklanjut.
Setelah sebelumnya, gelar kehormatan tersebut ramai jadi perbincangan viral di media sosial hingga menuai kontroversi.
Sejumlah netizen menguliti tentang kampus yang memberikannya gelar doktor honoris causa itu.
Seperti diketahui, Raffi Ahmad dalam beberapa waktu ini menjadi perbincangan.
Ia mengumumkan dirinya mendapat gelar doktor honoris causa dari sebuah kampus di Bangkok.
Namun gelar tersebut justru menuai sorotan publik.
Bahkan beberapa netizen mencari tahu tentang keberadaan kampus tersebut di Bangkok.
Baca juga: Raffi Ahmad Resmi Jadi Wakil Ketua Umum Kadin, Fokus Garap Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Selain itu, gelar doktor Raffi Ahmad juga dianggap tidak sah.
Pihak dari Kemendikbudristek tidak mengakui adanya gelar yang diberikan kepada Raffi Ahmad itu.
Gelar ini tidak diakui lantaran UIPM sendiri belum memiliki izin di Indonesia.
Dilansir dari Grid.id, pihak kampus pun akhirnya melakukan klarifikasi.
Menanggapi hal ini, UIPM mengaku telah mengurus perizinan ke Kemendikbudristek sejak tahun 2023.
Sayangnya, proses izin tersebtu belum selesai.
Dan hingga sat ini masih terus berjalan.
"Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Kemendikbud dan kami sebenarnya sudah mengurus izin untuk bekerjasama dengan Kemendikbud dari tahun kemarin dan sementara dalam proses," kata Helena Pattirane, Deputi Lawyer UIPM di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).
Kini, pihak UIPM mendesak agar Kemendikbudristek memberikan klarifikasi terkait pernyataan mereka sebelumnya.
Pasalnya, UIPM juga telah mendatangi Kemendikbudristek untuk memberikan klarifikasi.
"Jadi nanti Dikti pasti mengkalrifikasi pernyataan mereka karena kemarin kami sudah sambangi, datang, dan kami sudah meminta kepada Dikti untuk mengklarifikasi berita mereka yang sudah beradar di masyarakat," ujar Helena.
Raffi Ahmad juga tidak perlu menempuh pendidikan formal untuk mendapatkan gelar ini.
Namun, UIPM menegaskan bahwa gelar tersebut sudah sah secara hukum Internasional dan Thailand.
"Tidak perlu mengikuti pendidikan resmi. Ini secara hukum internasional ya, kami bukan bicara dari sisi hukum Indonesia, tapi dari sisi internasional," tandas Helena.
Sebagai informasi, Raffi Ahmad mendapat gelar Doctor Honoris Causa (Dr.HC) in Tourism and Event Management dari UIPM.
Wisuda tersebut berlangsung di Thailand pada 24 Agustus 2024 lalu.
Pemberian gelar ini pun mengundang banyak kontroversi dari masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris memberikan pernyataannya.
Ia menyatakan gelar yang dikeluarkan UIPM Indonesia tidak sah.
Pasalnya, UIPM disebut tak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
Lantas, bagaimana nasib gelar kehormatan Honoris Causa yang diterima Raffi Ahmad dari UIPM Thailand?
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).
Prof. Haris menjelaskan, ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
Prof. Haris melanjutkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Oleh karena itu, Prof. Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.
Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri https://piln.kemdikbud.go.id/.
"Sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," jelas Prof. Haris.
Lantas bagaimana nasib gelar Honoris Causa milik artis Raffi Ahmad?
Nasib gelar Honoris Causa Raffi Ahmad
Seperti diberitakan sebelumnya, Raffi Ahmad mendapat gelar kehormatan Honoris Causa dari UIPM Thailand atas kontribusinya di dunia hiburan.
Namun banyak warganet yang menyangsikan gelar tersebut karena setelah ditelusuri alamat kampus tersebut di Thailand adalah hotel.
Deputy of Legal Affairs of UIPM UN ECOSOC, Helena Pattirane menegaskan, bahwa UIPM adalah kampus yang melakukan kegiatan belajar mengajar 100 persen secara daring atau online.
"Keberadaan UIPM dalam menjalankan pendidikan tinggi dengan format pendidikan tinggi distance education (pendidikan jarak jauh) dan menggunakan system pendidikan full 100 persen online learning, virtual campus atau non-real campus," kata Helena dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2024).
Menurut Helena, secara hukum Internasional, UIPM masuk dalam aturan Pendidikan Online Internasional yaitu Lembaga Akreditasi Intemasional bernama EDEN (European Distance and E-Learning Network) bagian dari Global Education Coalition UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Headguarter of UIPM-UN ECOSOC Representative.
Sehingga tidak memerlukan kampus fisik dan menggunakan program yang mengatur tentang pelaksanaan kuliah online.
Helena juga menegaskan, UIPM diakreditasi sebagai lembaga pendidikan tinggi online 100 persen, tanpa kampus fisik, sesuai dengan standar EDEN (European Distance E-Learning Network), dengan pasar pendidikan global yang ditujukan bagi mahasiswa di seluruh dunia.
Prosedur pemberian gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM yang diberikan kepada individu berprestasi diakui sah oleh Quality Assurance Higher Education (QAHE) sebagai Lembaga Akreditasi Internasional dan juga oleh Lembaga Pendidikan dari Order of Kingdom Prussia.
"Maka otomatis sistem pendidikannya mengikuti aturan program, bukan aturan pemerintah setempat, sebab pendidikanya tidak menggunakan bangunan kampus," ucapnya. (*)
(Grid.id)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.