Berita Konawe Utara

Dokumen yang Perlu Disiapkan Calon Pengantin Daftar Nikah di KUA Konawe Utara Sulawesi Tenggara

Inilah dokumen yang perlu dipersiapkan calon pengantin untuk mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Penulis: Nursaida | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Kepala KUA Kecamatan Sawa, Gede Wudane menyebutkan dokumen perlu dipersiapkan bagi calon pengantin yang telah memenuhi usia pernikahan. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui TribunnewsSultra.com di Kantor KUA Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (7/10/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA - Inilah dokumen yang perlu dipersiapkan calon pengantin untuk mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala KUA Kecamatan Sawa, Gede Wudane menyebutkan dokumen perlu dipersiapkan bagi calon pengantin yang telah memenuhi usia pernikahan

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui TribunnewsSultra.com di Kantor KUA Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (7/10/2024).

"Setiap catin (calon pengantin) yang sudah memasuki usia pernikahan, berkasnya masuk harus 10 hari sebelum hari pernikahan," jelas Gede.

Jika semua berkas sudah lengkap, maka kedua calon mempelai dapat mendatangi KUA untuk menyerahkan berkas dan mengikuti kursus calon pengantin (suscatin).

Tujuan pelaksanaan suscatin adalah membekali calon pengantin tentang tanggung jawab, hak dan kewajiban sebagai suami-istri.

Setelah itu, berkas akan divalidasi dan diinput ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) oleh KUA untuk mendapatkan daftar kehendak nikah.

Baca juga: Harga Sewa dan Fasilitas Gedung Pernikahan di Baruga Sapta Pesona Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara

Jika sudah tidak ada komplain dari kedua pihak, KUA akan memberikan pengumuman kehendak nikah setelah tiga sampai empat hari penginputan berkas.

Setelah itu, KUA akan menikahkan kedua calon pengantin dan penyerahan buku nikah.

Untuk diketahui, jika pernikahan dilakukan di KUA pada jam kerja, maka tidak ada pungutan biaya bagi kedua calon mempelai.

Namun, saat ini masih banyak masyarakat enggan melakukan pernikahan di KUA.

Gede menuturkan hal tersebut dipengaruhi oleh persepsi masyarakat yang masih memandang negatif jika pernikahan dilakukan di KUA.

"Masyarakat kita di sini kadang berpikirnya kurang bagus, padahal semestinya menikah di KUA lebih bagus lagi. Karena kami siapkan balai nikah, kemudian siapkan saksi, dan semuanya. Kemudian, pernikahannya itu gratis," tuturnya.

Jika pernikahan dilaksanakan di luar KUA, maka calon mempelai perlu menyiapkan biaya buku nikah sebesar Rp600.000.

Baca juga: Pengakuan Gadis Konawe Utara yang Dinikahi dengan Mahar Pernikahan 500 Lembar Saham Vale atau INCO

"Biaya buku nikah, masuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)," jelas Gede.

Sementara itu, bagi calon pengantin yang belum cukup umur atau di bawah 19 tahun, KUA tidak dapat menikahkan dan mengeluarkan buku nikah bagi catin tersebut.

Jika ingin mendapatkan buku nikah, pasangan suami-istri yang menikah di bawah umur secara agama maupun calon pengantin dapat menempuh dua cara.

Pertama, menunggu beberapa tahun sampai cukup usia pernikahan (19 tahun) untuk melakukan sidang isbat di pengadilan.

Kedua, calon mempelai melakukan persidangan memohon kompensasi pernikahan di bawah usia pernikahan pada Pengadilan Agama.

Jika pengadilan menyetujui, maka KUA dapat menikahkan keduanya dan mengeluarkan buku nikah.

Untuk menghindari kasus pernikahan di bawah umur, Kementerian Agama menyelenggarakan program pelatihan pada sekolah-sekolah.

Baca juga: Daftar Paket Pernikahan di Azizah Syariah Hotel Kendari Sulawesi Tenggara, Harga Mulai Rp20 Juta

"Kemenag mengadakan pelatihan bagi anak didik kita, seperti tingkat Madrasah Aliyah atau tingkat Sekolah Menengah Atas," ujar Gede.

"Kita adakan pelatihan tentang pentingnya pengetahuan mereka ketika akan melangsungkan pernikahan, mereka harus paham batas usia pernikahan, kemudian apa syarat seorang pengantin yang harus disiapkan," lanjutnya.

Selain program untuk mengurangi tingkat pernikahan dini, KUA juga memberikan nasihat pernikahan pada setiap catin untuk mengurangi tingkat perceraian.

"Ketika memberikan nasihat pernikahan kami selalu sampaikan pentingnya dalam membangun rumah tangga," ujarnya.

"Karena pernikahan adalah ibadah seumur hidup, bagi pasangan suami-istri bagaimana membangun rumah tangga menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warahma" jelas Gede.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Fotokopi KTP Orangtua

3. Pas Foto

4. Fotokopi Akta Kelahiran

5. Fotokopi Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Rekomendasi Nikah (bagi 
calon pengantin dari luar daerah)

5. Fotokopi KTP Saksi

6. Akta Cerai (bagi janda/duda status cerai hidup)

7. Keterangan Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi janda/duda status cerai mati). (*)

(TribunnewsSultra.com/Nursaida)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved