Berita Sulawesi Tenggara
Mengenal Tradisi Mowindahako, Prosesi Sakral Penyatuan 2 Keluarga dalam Adat Pernikahan Suku Tolaki
Mowindahako, sebuah tradisi luhur yang melekat erat dalam budaya Suku Tolaki. Mowindahako menjadi saksi bisu dari sebuah ikatan suci, yaitu pernikahan
Penulis: Nursaida | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA- Mowindahako, sebuah tradisi luhur yang melekat erat dalam budaya suku Tolaki di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mowindahako menjadi saksi bisu dari sebuah ikatan suci, yaitu pernikahan.
Sebuah prosesi adat yang penuh makna, menjadi bukti nyata dari kekuatan tradisi suku Tolaki dalam menjaga kelestarian nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat.
Mowindahako, yang berarti "penyelesaian adat" menandai penggabungan dua keluarga.
Proses ini melibatkan keluarga kedua mempelai, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, ada beberapa prosesi adat yang dilalui untuk sampai pada tahap Mowindahako.
Tahap pertama, Mombe manu-manu, yaitu menggali informasi kepada pihak wanita.
Pada tahap ini, pihak keluarga laki-laki akan mengirimkan utusannya kepada pihak perempuan.
Baca juga: Lukman Abunawas-La Ode Ida Pakai Baju Adat Tolaki dan Muna saat Mendaftar di KPU Sulawesi Tenggara
Tujuan pengutusan tersebut untuk menanyakan apakah pihak perempuan bersedia dipinang oleh pihak laki-laki.
Jika menerima pinangan tersebut, maka utusan tersebut akan kembali membawa informasi yang diterimanya kepada pihak laki-laki.
Setelah itu, akan dilanjutkan dengan tahapan Mondeo pesuko atau pelamaran.
Pihak laki-laki akan membawa keluarga dan tokoh adat untuk menanyakan secara resmi kesediaan dari si perempuan untuk dinikahkan.
Pada tahap ini, jika pihak perempuan bersedia, maka pihak laki-laki akan memberi sarung dan uang sebagai simbolis ikatan lamaran.
Jumlah sarung dan uang tidak ditentukan, tergantung dari kemampuan pihak laki-laki.
Tahap selanjutnya adalah mondotoi atau mombokondetoro.
Baca juga: Mengenal 3 Jenis Songkok Tolaki Terpampang di Ruangan Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Kendari Sultra
Pada tahap ini, pihak laki-laki dan perempuan diwakilkan oleh pembicara (pabitara) akan melakukan tawar-menawar biaya pernikahan.
Saat melakukan tawar-menawar, akan didorong kalosara sebagai simbol mengajukan penawaran.
Kalosara terdiri dari satu buah kalo (rotan yang dililit melingkar), selembar bite (daun sirih), dan satu buah inea (pinang).
Terdapat aturan pada prosesi tawar-menawar atau mombokondetoro.
Jika sudah empat kali melakukan tawar-menawar dan mendorong kalosara, maka selanjutnya adalah menunggu keputusan pemerintah.
Umumnya pemerintah yang dimaksud adalah Kepala Desa. Pemerintah akan mengambil jalan tengah dari masing-masing biaya yang ditetapkan kedua belah pihak.
Misalnya, jika pihak perempuan menetapkan biaya Rp 60 Juta, dan pihak laki-laki hanya menyanggupi Rp 50 Juta, maka biaya yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 1 per 2 dari selisih masing-masing kedua belah pihak ditambah dengan biaya minimal dari salah satu pihak.
Jadi biaya yang ditetapkan oleh pemerintah adalah Rp 55 juta.
Setelah keputusan tersebut, maka kedua belah pihak harus menyetujuinya.
Selanjutnya adalah menentukan waktu untuk prosesi Mowindahako (penyelesaian adat).
Maka akan didiskusikan waktu untuk pihak laki-laki membawa ongkos pernikahan kepada pihak perempuan.
Jika semua tahapan tersebut telah dilalui, maka selanjutnya adalah tahap Mowindahako.
Prosesi adat mowindahako mendiskusikan beberapa hal terkait pernikahan yang dipimpin oleh pabitara selaku pembicara.
"Itu saja yang dibicarakan masalah powindahako (penyelesaian adat)," ujar Ndedu selaku tokoh adat kepada TribunnewsSultra.com pada Sabtu (5/10/2024) di pesta pernikahan salah seorang warga Desa Puupi, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Setelah prosesi Mowindahako selesai, maka masuk pada tahap ijab kabul.
Prosesi ijab kabul berlangsung sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam agama.(*)
(TribunnewsSultra.com/Nursaida)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.