Sultra Memilih

4 Caleg Terpilih Diganti Karena Maju Pilkada 2024, Daftar Nama 45 Anggota DPRD Sultra Dilantik Senin

Sebanyak 45 nama anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) terpilih akan menjalani pelantikan, Senin (7/10/2024) besok.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Sebanyak 45 nama anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) terpilih akan menjalani pelantikan, Senin (7/10/2024) besok. Ke-45 nama yang akan dilantik hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 14 Februari 2024 lalu yang sudah ditetapkan KPU Sultra. 

TRIBUNNEEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 45 nama anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) terpilih akan menjalani pelantikan, Senin (7/10/2024) besok.

Ke-45 nama yang akan dilantik hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 14 Februari 2024 lalu yang sudah ditetapkan KPU Sultra.

Mereka akan menjabat sebagai anggota DPRD Sultra periode 2024 sampai 2029.

Dari 45 nama itu, ada empat anggota legislatif yang diganti karena maju Pilkada 2024.

Empat nama yang mundur yakni Sudirman (PKS), Abdul Rasak (PPP), Aksan Jaya Putra (Golkar), dan Rifki Saifullah Rasak (Demokrat).

Baca juga: 45 Anggota DPRD Sulawesi Tenggara Bakal Dilantik di Claro Kendari Sultra pada Senin 7 Oktober 2024

Komisioner KPU Sultra, Hazamuddin mengatakan, empat nama ini sudah menyatakan mundur dari status caleg terpilih dan KPU sudah memproses penggantinya.

"Iya empat nama itu diganti karena maju Pilkada 2024," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (6/10/2024).

Untuk diketahui, Sudirman, Abdul Rasak, dan Aksan Jaya Putra merupakan caleg yang terpilih di Pileg 2024.

Ketiganya sam-sama berada di Dapil Sultra 1 atau Kota Kendari.

Namun tiga nama tersebut mundur dari status caleg terpilih karena bertarung di Pilkada Kendari.

Baca juga: La Ode Tariala Jadi Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Sementara, Sudah Gladi Pelantikan Anggota Dewan

Sementara Rifki Saifullah mundur karena bertarung sebagai calon Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) di Pilkada 2024.

Perubahan nama-nama anggota DPRD Sultra yang akan dilantik ditetapkan sesuai Keputusan KPU Sultra Nomor 196 Tahun 2024.

Aturan ini tentang perubahan kedua atas Keputusan KPU Nomor 97 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih angota DPRD Sultra dalam Pemilu 2024.

KPU Sultra memasukkan nama Muh Muthashim Saifullah menggantikan Sudirman (PKS).

Muthasim meraih suara 6.950.

Baca juga: Kisah Aswan Syafiudin, Sopir Truk Duduki Kursi DPRD Baubau Sultra, Pernah Gagal di Pemilu 2019

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved