Berita Baubau

Tak Punya Pekerjaan, Pemuda 26 Tahun di Baubau Sulawesi Tenggara Edarkan Sabu, Kini Ditangkap Polisi

Seorang pemuda berinisial OH (26) di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai ketahuan mengedarkan narkotika.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Seorang pemuda berinisial OH (26) di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai ketahuan mengedarkan narkotika. Kasat Res Narkoba Polres Baubau, IPTU Bangga Parnadin Sidauruk mengatakan OH diringkus saat patroli rutin polisi, Sabtu (28/9/2024) pukul 15.45 Wita di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Seorang pemuda berinisial OH (26) di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai ketahuan mengedarkan narkotika.

Kasat Res Narkoba Polres Baubau, IPTU Bangga Parnadin Sidauruk mengatakan OH diringkus saat patroli rutin polisi, Sabtu (28/9/2024) pukul 15.45 Wita di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio.

"OH ditangkap di pinggir saat partoli rutin polisi," ungkap IPTU Bangga Parnadin Sidauruk saat konferensi pers, Kamis (3/10/2024).

Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau mencurigai terduga pelaku membawa atau memiliki paket narkotika sehingga badannya diperiksa dan digeledah.

Saat penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan tujuh paket saset plastik kecil dalam potongan pipet di kantong celana OH.

Baca juga: Kronologi Ibu Rumah Tangga di Konawe Sulawesi Tenggara Diamankan Polisi Usai Simpan 21,36 Gram Sabu

"Kami juga menggeledah kamar kos pelaku. Kami menemukan 32 saset yang dikeluarkan sendiri oleh terduga pelaku bersama dengan barang bukti non sabu lainnya," tambahnya.

Selain itu, polisi menemukan 12 saset paket kecil sabu di lokasi OH ditangkap. Jika ditotal sabu yang diamankan seberat 27,64 gram.

OH menggunakan baju tahanan, masker, celana pendek serta tangan terborgol tampak dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Karena tidak memiliki pekerjaan, OH mengedarkan narkotika jenis sabu, di mana upahnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, OH dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved