Sultra Memilih

Milenial Dominasi Pemilih di Pilkada Sulawesi Tenggara 2024 Disusul Gen Z, Jumlah TPS Lokasi Khusus

KPU Sulawesi Tenggara mencatat sebanyak 2.635 pemilih bakal menyalurkan hak pilihnya di TPS lokasi khusus pada Pilkada Sultra 2024.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara mencatat sebanyak 2.635 pemilih bakal menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus pada Pilkada Sultra 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara mencatat sebanyak 2.635 pemilih bakal menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus pada Pilkada Sultra 2024.

Ke-2.635 pemillih ini tersebar di sembilan TPS lokasi khusus yang ditetapkan KPU Sultra.

TPS tersebut terdapat di tujuh rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara.

Adapun sebaran pemilih di TPS lokasi khusus yaitu Kabupaten Muna, Rutan Kelas II B Raha yang terdiri dari satu TPS dan 176 pemilih.

Lapas Kelas II A Baubau Kota Baubau terdiri satu TPS dengan 345 pemilih.

Baca juga: KPU Kendari Masih Kekurangan Logistik Pilkada 2024, Pengikat Kotak Suara Tak Sesuai Spesifikasi

Rutan Kelas II B Kabupaten Konawe, terdiri satu TPS dengan 222 pemilih.

Rutan Kelas II B Kabupaten Kolaka terdiri satu TPS dan 296 pemilih.

Kota Kendari terdapat dua TPS tersedia untuk 651 pemilih di Rutan Kelas II A Kendari.

Dua TPS untuk 766 pemilih di Lapas Kelas II A Kendari, serta satu TPS untuk 179 pemilih di Lapas Perempuan.

Komisioner KPU Sultra, Muhammad Mu'min Fahimuddin, mengatakan untuk pemilih TPS lokasi khusus akan berlaku Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bukan sebagai DPT.

Baca juga: Kuota KPPS Pilkada 2024 di Baubau Sulawesi Tenggara Belum Terpenuhi, KPU Lakukan Penunjukan

Perlakuan DPTb karena pemilih TPS lokasi khusus tidak semua bisa memilih dua jenis kertas suara.

Sementara warga atau orang yang bisa memilih semua jenis kertas suara  hanya berlaku untuk pemilih yang ditetapkan dalam DPT.

"Untuk lokasi khusus berlaku ketentuan DPTb. Perlakuan memilihnya berlaku ketentuan DPTb, tetapi direkap dalam rekapitulasi DPT," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (3/10/2024).

Diketahui, dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 ada dua jenis surat suara pemilih yakni kertas suara calon gubernur-wakil gubernur serta surat suara calon wali kota-wakil wali kota dan calon bupati-wakil bupati.

Untuk pemilih TPS lokasi khusus, KPU Sultra akan menyalurkan surat suara dengan melihat KTP atau domisili pemilih tersebut.

Baca juga: Sama-sama di Tugu Religi Sultra, KPU Deklarasi Kampanye Damai, Bawaslu Apel Siaga Pengawasan Pilkada

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved