CPNS dan PPPK 2024

Cara Beli dan Bubuhi E-Meterai ke Dokumen Seleksi PPPK 2024, Pelamar Juga Bisa Pakai Meterai Tempel

Simak berikut cara penggunaan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)

Istimewa
Simak berikut cara penggunaan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Simak berikut cara penggunaan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK 2024.

Seperti diketahui pendaftaran seleksi PPPK 2024 telah mulai dibuka sejak 1 Oktober 2024.

Pendaftaran tersebut masih dibuka untuk tahap pertama, yakni diperuntukan bagi pelamar prioritas.

Seperti pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023.

Kemudian eks Tenaga Honorer ategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Pemerintah juga membuka pendaftaran gelombang kedua pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Diperuntukan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka 2 Tahap, Daftar Online di sscasn.bkn.go.id, Lengkap Alurnya

Para pelamar juga perlu mengetahui beberapa persyaratan untuk mendaftar seleksi PPPK 2024.

Salah satunya penggunaan meterai.

Dilansir dari lama Instagram @bkngoidofficial, para pelamar seleksi PPPK 2024 dapat memilih menggunakan meterai tempel atau e-meterai.

Penggunaan meterai tempel dengan membasahi bagian belakang pakai sedikit air atau lem.

Tempelkan meterai (meterai tidak boleh menutupi tulisan pada dokumen atau tanda tangan), pada lembar dokumen yang telah diprint.

Beli meterai asli di tempat resmi atau terpercaya. Pastikan kertas dalam keadaan bersih, tidak ada noda satu pun yang menghalangi. 

Sementara penggunaan e-meterai dapat dilakukan bersamaan dengan tanda tangan basah, yakni dengan cara membubuhkan tanda tangan basah terlebih dahulu pada dokumen fisik.

Baca juga: Dokumen dan Syarat Daftar Seleksi PPPK 2024, Pendaftaran Dibuka 1 Oktober?

Kemudian dokumen yang sudah ditandatangani tersebut di-scan kedalam bentuk pdf lalu bubuhkan e-materai.

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 ini dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk lebih lengkapnya, simak berikut cara membeli hingga membubuhkan e-meterai dilansir dari lama SSCASN.

Cara membeli e-Meterai:

  • Daftarkan akun di website Meterai Elektronik
  • Membeli kuota e-Meterai dan melakukan pembayaran
  • Pilih dokumen yang ingin dibubuhkan meterai
  • Terapkan e-Meterai pada dokumen Anda

Baca juga: Dirjen GTK Kemendikbud Minta Lulusan PPG UHO Kendari Siap Ditempatkan di Pelosok Saat Jadi ASN PPPK

Cara mendaftar pada portal meterai-elektronik.com

- Klik login

- Pilih daftar sekarang

- Isi data sesuai yang dibutuhkan. Disarankan menggunakan nomor Handphone yang sudah terdaftar dengan WhatsApp 

- Klik lanjutkan

Jika sudah pernah mendaftar di meterai-elektrinik.com sebelumnya, namun saat ini terkendala tidak bisa login.

Maka silakan melaporkan kendala ke email cs.digital@peruri.co.id dengan keterangan:

- Subject: Kendala Login meterai-elektronik

- Pesan

- Nomor HP: 08xxxxx (terdaftar Whatsapp)

- Bukti pembelian kuota: Lampiran bukti pembelian kuota

Baca juga: Rangkuman Kisi-kisi Soal TWK, TKP, dan TIU untuk SKD CPNS 2024, Harus Capai Nilai Ambang Batas 

Cara menggunakan e-meterai pada dokumen pendaftaran seleksi PPPK 2024.

1. Pilih metode upload dokumen untuk pembubuhan e-meterai pada dokumen anda.

2. Bubuhkan e-meterai. Upload dokumen anda dengan ukuran file maksimal 800 kb dan mengatur posisi e-meterai pada dokumen anda.

Disarankan untuk tidak melakukan tumpang tindih tanda tangan pada e-Meterai, karena e-Meterai memiliki kode QR sebagai bentuk validasi.

Mohon untuk memastikan dokumen yang akan dibubuhkan berformat A4 dan PDF minimum versi 1.6. Untuk letak e-meterai yang bergeser selama tidak menutupi informasi penting pada dokumen dan berhasil di upload pada portal SSCASN maka dokumen tersebut valid sudah ber emeterai.

Jika dokumen sudah sukses terbubuhi e-Meterai, maka posisi e-Meterai sudah tidak dapat diubah lagi.

Dokumen hasil pembubuhan dapat di download pada Riwayat Pembubuhan selama 12 jam dari waktu berhasil dibubuhkan.

3. Preview dokumen

Pastikan e-meterai terbubuhkan pada posisi dan halaman yang tepat.

Panduan export PDF

  1. Buka file PDF yang telah dibubuhi tanda tangan, kemudian pilih print (Ctrl+P)
  2. Pada pilihan printer, silakan pilih Microsoft Print to PDF, kemudian klik Print
  3. Pilih folder untuk menyimpan file PDF yang akan dihasilkan, kemudian masukkan nama file, lalu klik Save. Silakan unggah kembali file yang baru dihasilkan ini.(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved