CPNS dan PPPK 2024

Dokumen dan Syarat Daftar Seleksi PPPK 2024, Pendaftaran Dibuka 1 Oktober?

Simak berikut syarat daftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Istimewa
Ilustrasi - Seleksi PPPK 2024 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Simak berikut syarat daftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Seleksi PPPK dibuka setelah pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 ditutup.

Informasi yang beredar, seleksi PPPK dijadwalkan akan dibuka mulai besok, Selasa (1/10/2024).

Namun jadwal pengadaan seleksi pendaftaran PPPK 2024 tersebut akan diumumkan pemerintah hari ini, Senin (30/9/2024).

Maka dari itu, sambil menunggu informasi resmi pendaftaran, tidak ada salahnya para pelamar mempersiapkan dokumen dan persyaratan pendaftaran lainnya.

Kurang lebih sama seperti mendaftar CPNS, persyaratan dokuman yang dibutuhkan untuk daftar PPPK juga di antaranya ada identitas pelamar seperti KTP.

Baca juga: Dirjen GTK Kemendikbud Minta Lulusan PPG UHO Kendari Siap Ditempatkan di Pelosok Saat Jadi ASN PPPK

Kemudian memerlukan pas foto, Ijazah, transkip nilai, kartu keluarga, dan berkas lainnya sesuai dengan syarat masing-masing.

Sejumlah dokumen tersebut akan diunggah secara online melalui sscasn.bkn.go.id.

Beberapa hal juga perlu diperhatikan saat mengunggah dokumen.

Semua dokumen yang diunggah harus dokumen asli dalam bentuk digital.

Sementara dokumen berupa fotokopian, surat keterangan, atau dokumen yang tidak dilegalisir tidak akan diterima.

Syarat Daftar PPPK Teknis 2024

Dilansir dari laman sscasn, Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi, dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Teknis 2024.

Baca juga: Kuota CASN 2024 Sulawesi Tenggara Ada Formasi Tenaga Kesehatan, Teknis dan Guru, Terbanyak PPPK

Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2024 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran PPPK Teknis 2024, jika KTP belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved