Berita Konawe

Kasus Kekerasan Verbal Oknum DPRD Konawe Selesai Secara Adat, Keluarga Korban Akan Cabut Laporan

Kasus tindak pidana kekerasan verbal yang menyeret oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, kini diselesaikan secara adat.

Istimewa
Kasus tindak pidana kekerasan verbal yang menyeret oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, kini diselesaikan secara adat. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kasus tindak pidana kekerasan verbal yang menyeret oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, kini diselesaikan secara adat.

Seorang oknum anggota DPRD Konawe terpilih periode 2024-2029, inisial IPWY didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Konawe Nuryadin Tombili.

Kemudian Ketua Komisi III Ginal Sambari yang juga selaku Ketua Lembaga Adat Tolaki (LAT) Konawe dan tokoh adat lainnya, lakukan proses penyelesaian secara adat Mekindoroha atau Permohonan Maaf.

Prosesi tersebut berlangsung di kediaman Lurah Uepai, Nopriyadi pada Selasa (1/10/2024).

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum pelapor, Abiding Slamet membenarkan hal tersebut.

"Iya betul sekali, sudah ada penyelesaian secara adat," ucap Abiding Slamet kepada TribunnewsSultra.com. Rabu (2/10/2024).

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Konawe Dilaporkan Wanita Muda Dugaan Kekerasan Verbal, Update Kasus, Kronologi

Lebih lanjut, Abiding mengungkapkan dalam proses penyelesaian secara adat tersebut, pihak keluarga pelapor inisial Y menerima permohonan maaf pelaku (IPWY).

Juga berencana akan mencabut laporan di Kepolisian, yang sebelumnya dilaporkan Y (perempuan, 22 tahun) ke Polres Konawe pada Sabtu (28/9/2024) siang.

"Karena kita menghargai adat, sehingga dari pihak keluarga sudah sepakat dan berencana untuk mencabut pengaduannya di pihak kepolisian," ujarnya. 

"Keputusan ini diambil oleh pihak keluarga karena sudah ada atensi dari tokoh-tokoh adat dan juga pemerintah kelurahan, adapun terkait persoalan pelanggaran etik, kita serahkan kepada lembaga yang bersangkutan untuk memproses," tutupnya.

Diketahui, saat proses penyelesaian secara adat berlangsung, IPWY duduk berhadapan dengan orangtua Y.

Baca juga: Ending Video Viral Oknum Provos KSOP Tendang Dagangan Ibu-ibu di Pelabuhan Kendari Sulawesi Tenggara

IPWY mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Disertai surat pernyataan yang ditandatangani di atas mEterai.

Sementara Y tidak berada di tempat dan hanya diwakili oleh pihak keluarga.

Sebagai syarat, proses adat yang dilaksanakan, IPWY juga menyerahkan satu pcs Kaci dan satu ekor kerbau. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved