Pilkada Konawe
Pj Bupati Konawe Panggil Perangkat dan Kepala Desa Jelang Pilkada, Ingatkan Sanksi Jika Tak Netral
Pj Bupati Konawe Stanley kembali menegaskan sanksi yang akan diterima ASN yang tidak netral selama masa kampanye dan menjelang hari pemungutan suara
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Pj Bupati Konawe Stanley kembali menegaskan sanksi yang akan diterima ASN yang tidak netral selama masa kampanye dan menjelang hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
Termasuk bagi para perangkat desa dan kepala desa.
Stanley menyebut, sudah ada aturan terkait netralitas ASN, perangkat desa dan kepala desa yang harus dipatuhi.
"Netralitas sudah diatur dalam undang-undang PKPU, peraturan Bawaslu dan undang-undang pemilu, sudah diatur secara jelas dan tegas terkait larangan dan kewajiban daripada unsur-unsur ASN perangkat desa dan kepala desa. Ada sanksi yang bisa dikenakan apabila larangan-larangan itu dilakukan," ucap Stanley yang ditemui usai rapat Forkopimda, yang dihadiri ratusan kepala desa se-Kabupaten Konawe, pada Jumat (28/9/2024).
Menurutnya netralitas selama pilkada ini penting untuk dijaga para ASN hingga perangkat desa dan kepala desa, untuk mengawal Pilkada Serentak berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Tujuan daripada kenapa kita harus Netral di sini artinya jangan sampai Pilkada ini tidak berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,"
Baca juga: Tanggapan Dewan Pers Soal Maraknya Media Abal-abal dan Tak Netral di Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara
"Karena salah satu tugas penting kami adalah bagaimana mengawal Pilkada ini bisa berjalan damai jujur, adil dan langsung," ujarnya.
Sementara itu, Kajari Konawe, Musafir, yang juga hadir dalam rapat koordinasi tersebut menyampaikan para ASN dan juga kepala desa harus memahami netralitas selama pilkada ini.
Di mana netralitas hanya berlaku selama masa-masa menjelang hari pemungutan suara pilkada, termasuk masa kampanye.
Sementara saat hari pemilihan dan di bilik kotak suara, ASN dan kepala desa wajib memakai haknya untuk memilih calon kepala daerah masing-masing.
"Netralitas tidak harga mati, kalau nanti bapak ada di TPS tanggal 27 November, kalau ada yang berani memaksa bapak untuk netralitas, Pak Bupati, Pak Kajari, Pak Kapolres akan memproses orang itu,"
"Kalau sudah ada dalam bilik suara, artinya di masa tahapan kampanye ini bapak ibu harus menjaga netralitas sebagai kepala desa, tidak boleh ikut berkampanye di salah satu paslon. Ingat, undang-undang yang mengintai bapak ibu itu ada dua undang-undang yaitu undang-undang desa dan undang-undang pemilihan," ucap Musafir.
Baca juga: Meski Tidak Terikat Aturan, Bawaslu Minta Ketua RT dan RW Netral di Pilkada Kendari 2024
"Pahami netralitas itu adalah netralitas secara fisik, Bapak Ibu tetap memiliki hak pilih terhadap paslon, namun pada saat pencoblosan di TPS nanti, diluar daripada itu mari kita bersinergi bersama mengawal pilkada dengan menjunjung netralitas" lanjut Musafir.
Diketahui larangan bagi kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam pilkada diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Selain itu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494, sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.