Berita Sulawesi Tenggara

Tanggapan Dewan Pers Soal Maraknya Media Abal-abal dan Tak Netral di Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara

Dewan Pers menanggapi maraknya media abal-abal yang mengatasnamakan wartawan untuk mendapat keuntungan instan.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto mengungkapkan pihaknya meminta semua pihak yang dirugikan dalam pemberitaan hingga berujung pemerasan dari media abal-abal bisa melaporkan ke polisi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Pers menanggapi maraknya media abal-abal yang mengatasnamakan wartawan untuk mendapat keuntungan instan.

Maraknya media yang tidak terdaftar secara administrasi hingga menyajikan pemberitaan yang tidak sesuai kode etik jurnalistik sudah banyak dikeluhkan karena merugikan publik.

Masalah ini semakin sering ditemukan menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto mengungkapkan pihaknya meminta semua pihak yang dirugikan dalam pemberitaan hingga berujung pemerasan dari media abal-abal bisa melaporkan ke polisi.

"Kalau dia media abal-abal dan memeras melalui pemberitaan bisa dipolisikan, dan sudah kami sampaikan kalau sudah urusan pemerasan bukan lagi ranah Dewan Pers," ujarnya, Jumat (27/9/2024).

Baca juga: Dewan Pers Minta Wartawan di Sulawesi Tenggara Tidak Jadi Juru Kampanye Paslon Pilkada 2024

Totok Suryanto menyebut Dewan Pers hanya memproses jika menyangkut sengketa jurnalistik yang diadukan personal.

"Hanya sengketa-sengketa urusan jurnalistik saja yang ditangani Dewan Pers," ujar Totok Suryanto.

Menurut Totok, maraknya media abal-abal hingga LSM yang berkedok wartawan karena melihat profesi ini terkesan dengan istilah kemudahan.

"Wartawan ini banyak yang kenal, dia kenal dengan pejabat, dia kenal dengan orang penting, jadi terlihat semua akses mudah. Padahal untuk membuat pemberitaan ada aturan yang dipedomani," jelasnya.

Sementara untuk media dan wartawan yang tidak netral bahkan memihak ke pasangan calon di Pilkada 2024, Totok mengungkapkan, masyarakat bisa melaporkan media tersebut ke Dewan Pers untuk diberikan teguran.

Baca juga: Dewan Pers Ingatkan Pentingnya Independensi Jelang Pemilu 2024, Sebut Status Wartawan Bisa Nonaktif

"Kalau ada masyarakat yang melaporkan kami akan panggil media yang bersangkutan," kata Totok.

Begitupula, media yang memiliki kerja sama dengan paslon di Pilkada 2024.

Menurutnya, kerja sama media terkait pemberitaan paslon boleh saja tetapi porsi pemberitaan harus sama dengan paslon lain yang bertarung di Pilkada 2024.

"Itu silakan saja tidak ada masalah, yang penting media itu tidak boleh memberikan ruang kepada yang bekerja sama saja. Tetap diberikan ke paslon lain secara adil," jelasnya.

Totok mengungkapkan, wartawan yang tidak netral atau berpihak ke paslon di Pilkada 2024 justru akan merugikan medianya mendapat justifikasi publik atau pembaca.

Baca juga: Dewan Pers Berikan Edukasi Soal Peliputan Pemilu 2024 ke Wartawan di Sulawesi Tenggara

"Nanti publik yang menghukum, dia (wartawan) kalau berpihak pada satu pasangan calon, maka akan merugikan dirinya sendiri, karena pasangan lain tidak akan membaca beritanya," ungkapnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved