Tarif Jasa Pengacara Vadel Badjideh Pacar Lolly, Razman Nasution, 5 Jejak Kontroversi Viral

Keterlibatannya dalam kasus hukum yang dilaporkan Nikita Mirzani adalah sebagai kuasa hukum Vadel Badjideh. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini tarif jasa pengacara Vadel Badjideh pacar Lolly, Razman Nasution. Keterlibatannya dalam kasus hukum yang dilaporkan Nikita Mirzani adalah sebagai kuasa hukum Vadel Badjideh. Semenjak dirinya mengumumkan mendapat kuasa dari Vadel Badjideh, ibu Lolly, Nikita tak segan-segan menyindir Razman. 

Sampai pada akhirnya, Vadel mendatangi Razman untuk mendampinginya sebagai kuasa hukum melawan Nikita Mirzani

Pasalnya selama ini, Razman Nasution sempat bermasalah dengan beberapa orang kala menjadi pengacara.

Hal ini kemudian membuat warganet penasaran dengan tarif Razman Nasution sebagai pengacara. Kira-kira berapa tarif Razman Nasution sebagai pengacara?

Menunjuk Razman Nasution sebagai kuasa hukum membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Vadel Badjideh setidaknya perlu merogoh kocek mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 30 juta.

Baca juga: Lolly Pertahankan Vadel Badjideh Tidak Putus, Tak Peduli Omongan Orang, Nikita Mirzani Lapor Polisi

Tarif ini sesuai dengan kinerja Razman Arif di masa lalu. 

Ia pernah menjadi kuasa hukum sejumlah anggota PP yang ditahan di Polda Metro Jaya akibat terlibat pengeroyokan anggota polisi, AKBP Dermawan Karosekali yang tengah mengawal demo PP di depan gedung DPR RI tahun 2021.

Meski demikian, banyak yang mengolok-olok terpilihnya Razman Nasution sebagai kuasa hukum Vadel Badjideh untuk melawan Nikita Mirzani.

Melihat rekam jejak Razman yang penuh kontriversi, seolah menandakan Vadel Badjideh telah salah langkah.

Lantas, apa saja kontroversi Razman Nasution di masa lalu?

Jejak Kontroversi Razman Nasution

1. Razman - Uya Kuya

Razman Nasution pernah melaporkan Uya Kuya atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui kanal YouTube. 

Razman Arif Nasution melaporkan Uya Kuya terkait konten bareng Syamsul Chaniago. 

Dalam konten tersebut, Razman diolok sebagai pemalak atau palak santun atau palak etika.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved