Berita Sulawesi Tenggara

RSUD Bahteramas Sulawesi Tenggara Diadukan ke Ombudsman Dugaan Inprosedural Operasi Angkat Rahim

Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra.

Tangkapan Layar
Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra. Laporan tersebut karena pihak rumah sakit diduga melakukan inprosedural operasi pengangkatan rahim terhadap seorang wanita berinisial MS (34). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra.

Laporan tersebut karena pihak rumah sakit diduga melakukan inprosedural operasi pengangkatan rahim terhadap seorang wanita berinisial MS (34).

MS mengungkapkan pihaknya telah melayangkan laporan tersebut di Ombudsman RI Perwakilan Sultra.

"Jadi aduan sudah dilayangakan oleh suami saya sendiri sejak Juni 2024," ungkap MS pada Selasa (24/9/2024).

Ia menerangkan kronologi peristiwa tersebut pada awal 2024, ia dan suaminya rutin melakukan pemeriksaan kandungan di sejumlah dokter di Kota Kendari, Sultra, maupun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca juga: Viral Video Keluarga Pasien Mengamuk di RSUD Muna Gegara Pelayanan Buruk, Ini Kata Pihak Rumah Sakit

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS mengalami masalah pada saluran kandungan sebelah kanan, sehingga disarankan untuk melakukan operasi saluran kandungan.

Selanjutnya pada Selasa (19/3/2024), MS masuk ke RSUD Bahteramas dan berencana melakukan operasi pengangkatan saluran kandungan sebelah kanan. 

Namun, kondisinya sedang sakit, sehingga proses operasi kembali dijadwalkan pada Selasa (2/4/2024).

"Sehari sebelum operasi saya bersama suami termasuk pihak RSUD Bahteramas menandatangani lembaran kertas yang isinya persetujuan operasi pengangkatan saluran kandungan sebelah kanan," jelasnya. 

Kemudian pasca-operasi dilakukan, korban mendapat informasi bahwa pengangkatan kandungan atau operasi tidak sesuai dengan yang telah ditandatangani.

Baca juga: Pembangunan Rumah Sakit UHO Kendari Bakal Dilanjutkan Usai Mangkrak Cukup Lama, Target Mulai 2025

Di mana, operasi pengangkatan kandungan tidak hanya dilakukan di sebelah kanan, melainkan juga sebelah kiri.

Berdasarkan rekomendasi yang dikantongi dan ditandatangani kandungan sebelah kanan, tetapi pihak RSUD Bahteramas melakukan operasi di sebelah kiri, sehingga dua-duanya, kiri dan kanan diangkat.

Akibat kejadian tersebut MS mengaku tidak bisa melahirkan secara normal.

MS bahkan mengaku depresi, sebab harapannya untuk mempunyai buah hati secara normal kini telah sirna. 

MS dan suaminya kemudian meminta pertanggungjawaban dari pihak RSU Bahteramas.

Baca juga: Badan Pengawas Rumah Sakit Sudah Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Pelayanan RSUD Kota Kendari

Namun pihak rumah sakit beralasan semua yang dilakukan sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP). 

"Sudah pernah ketemu, tetapi mereka tidak mau akui. Alasannya sudah izin sama keluarga dan lain-lain. Sudah sesuai SOP alasannya. Kalau memang sudah izin, mana buktinya. Kita sepakati itu sebelah kanan saja," tambah MS. 

Ada dua materi aduan, pertama dugaan salah tindakan pengangkatan saluran kandungan.

Kedua tidak adanya informasi kepada pihak keluarga terkait tindakan operasi yang dilakukan pihak dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). 

Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengungkapkan pihaknya telah menerima aduan tersebut.

Baca juga: RSUD Antero Hamra Kendari Sultra Belum Layani Pasien BPJS, Ini Penjelasan Direktur Rumah Sakit

"Aduannya sudah ada. Kita akan layangkan klarifikasi kepada pihak RSUD Bahteramas, termasuk pihak-pihak lain secepatnya," ungkap Mastri, pada Selasa (24/9/2024).

Sementara itu, Plt Direktur RSUD Bahteramas, dr Hasmuddin mengungkapkan dugaan inprosedural tersebut sedang ditangani Majelis Kehormatan Kode Etik Kedokteran (MKEK).

"Kalau tidak salah kasus ini sudah ditangani oleh MKEK. Mengenai kasus ini saya tidak bisa berkomentar lebih jauh karena menjadi kewenangan MKEK yang bisa menyatakan sesuai SOP atau tidak," jelas dr Hasmudin via WhatsApp. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved