Dua Bocah di Kolaka Dicabuli

Alasan Pria 56 Tahun di Kolaka Sultra Cabuli Dua Bocah, Iming-iming Uang Rp50 Ribu dan Baju Baru

Pelaku pencabulan inisial AB (56) kepada dua bocah berusia 13 tahun di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Adrian Adnan Sholeh
Inilah motif pelaku pencabulan inisial AB (56) yang menimpa dua bocah yang masih berusia 13 tahun di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Kini pelaku sudah diamankan polisi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Inilah motif pelaku pencabulan inisial AB (56) menimpa dua bocah, yang masih berusia 13 tahun di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif menyebutkan motif pelaku untuk memuaskan hasratnya dengan cara memberi iming-iming uang kepada korban.

Kedua bocah tersebut bakal mendapat uang Rp50 ribu rupiah dan dibelikan baju baru.

Pelaku berhasil mengajak kedua korban ke kediamannya di Kelurahan Latambaga.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Dua Bocah Laki-Laki di Kolaka Dicabuli Pria Paruh Baya Usai Ajak Jalan

"Motif AB memberikan uang untuk memuaskan nafsunya," ucap IPTU Dwi Arif, pada Minggu (15/9/2024).

Atas laporan pihak korban, kini pelaku telah diamankan polisi.

Akibat perbuatannya, AB dijerat pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76E undang-undang nomor 17 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas undang-undang tahun 23 tahun 2002.

Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved