Dua Bocah di Kolaka Dicabuli

Polisi Ungkap Kronologi Dua Bocah Laki-Laki di Kolaka Dicabuli Pria Paruh Baya Usai Ajak Jalan

Polres Kolaka mengungkap kronologi dua bocah laki-laki di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dicabuli seorang pria paruh baya.

Istimewa
Polres Kolaka mengungkap kronologi dua bocah laki-laki di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dicabuli seorang pria paruh baya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Polres Kolaka mengungkap kronologi dua bocah laki-laki di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dicabuli seorang pria paruh baya.

Pria inisial AB berusia 56 tahun itu, mencabuli dua bocah 13 tahun pada Sabtu (27/1/2024) lalu.

Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Kolaka usai mengajak jalan kedua bocah.

Awalnya kedua bocah itu sedang bermain, lalu datang pelaku AB menghampiri mereka.

"Memberikan uang Rp50 ribu lalu diajak membeli baju baru, membuat kedua bocah mengikuti AB," ucap IPTU Dwi Arif dalam keterangan yang diterima TribunnewsSultra.com, Sabtu (14/9/2024).

Setelah berjalan-jalan, pelaku mengajak kedua korban ke rumahnya.

Lalu menyuruh korban berbaring di kasur. Sementara pelaku berada di tengah, di antara kedua korban.

Baca juga: BREAKING NEWS 2 Bocah Laki-laki di Kolaka Jadi Korban Pelecehan, Polisi: Pelaku Modus Belikan Baju

"Pelaku juga memperlihatkan video syur, sampai memegang kelamin korban," ujar IPTU Dwi Arif.

Namun kejadian itu baru diketahui ibu salah satu korban setelah sekira 7 bulan kemudian.

Tepatnya pada Minggu (28/7/2024), ibu korban baru mengetahuinya setelah mendapat informasi anaknya pernah diajak jalan oleh AB.

Ibu korban menanyakan hal itu ke anaknya.

"Anak korban bercerita pernah dibawa jalan-jalan oleh pelaku AB (56) berdua teman kelasnya juga yang berusia (13), hingga dicabuli," jelas IPTU Dwi Arif.

Tak terima anaknya dicabuli, orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kolaka guna proses lebih lanjut.

Baca juga: Bawa 6 Kg Sabu dari Malaysia, Polisi Ringkus Pria Asal Kendari Sulawesi Tenggara di Kalimantan Utara

AB jadi tersangka setelah ibu korban melapor ke Polres Kolaka, pada Senin (29/7/2024).

AB dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76E Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(*)

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved