Kabar Artis

Viral Nikita Mirzani Laporkan Sosok VA ke Polisi, Langsung Bawa Bukti, Sang Artis: Ini Kasus Penting

Berikut ini viral di media sosial Nikita Mirzani laporkan sosok VA ke polisi. Ia langsung membawa barang bukti kepada kepolisian. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini viral di media sosial Nikita Mirzani laporkan sosok VA ke polisi. Ia langsung membawa barang bukti kepada kepolisian. Sang artis kontroversial ini pun menganggap kasus yang sedang dilaporkannya begitu penting. Sehingga, Nikita Mirzani menginginkan agar proses pelaporannya bisa berjalan cepat. 

Kata Polres Metro Jakarta Selatan

Polres Metro Jakarta Selatan angkat bicara perihal kedatangan Nikita Mirzani dan membuat laporan polisi, terhadap seseorang atas sebuah masalah.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa laporan polisi Nikita Mirzani sudah diterima, dan sedang diproses oleh penyidik.

"NM benar membuat laporan. NM sebagai pelapor dengan korban anaknya sendiri, yakni LM yang masih 17 tahun dan terlapor VA," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).

Mengenai inisial VA yang dilaporkan Nikita Mirzani, diduga adalah Vadel Alfajar Badjideh, kekasih Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly yang merupakan anak sulung Niki.

Dari laporan tersebut, polisi mengungkapkan bahwa wanita yang akrab disapa Niki ini melaporkan seseorang atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan kasus pidana.

"Bukti yang dibawa saat laporan berupa foto," ucapnya.

Namun, Niki yang didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid hanya membuat laporan polisi saja, bintang film Comic 8 itu belum menjalani pemeriksaan dengan penyidik.

"Nanti dijadwalkan lagi pemeriksaan dengan pelapor (Nikita Mirzani) dan terlapor VA. Sementara Polisi masih mendalami semuanya," ujar Nurma Dewi.

Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, serta beberapa pasal lain yang masuk dalam dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan KUHP.

Setelah ditelusuri mengenai Pasal 76D dan 76E UU perlindungan anak, berisi tentang Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (*)

(Tribunnews.com/M Alvian F)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved