Kabar Artis
Viral Nikita Mirzani Laporkan Sosok VA ke Polisi, Langsung Bawa Bukti, Sang Artis: Ini Kasus Penting
Berikut ini viral di media sosial Nikita Mirzani laporkan sosok VA ke polisi. Ia langsung membawa barang bukti kepada kepolisian.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Ia pun begitu marah dan merasa cukup atas hal yang dihadapinya.
Sehingga, langkah terakhir yang dipilihnya adalah melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisan.
Mulanya, aktris 38 tahun tersebut mengaku sudah merasa tenang setelah dua tahun tidak memiliki masalah hukum.
Namun, akhirnya hari ini ia kembali mendatangi kantor polisi untuk membuat pelaporan.
Baca juga: Fakta Ayu Ting Ting Diisukan Batal Nikah, Cincin Tak Dipakai, Nikita Mirzani Bongkar Salah Fardana
"Sudah dua tahun nggak main ke kantor polisi, sudah damai hidupnya. Saya silaturahmi, sekalian laporin orang. Tunggu aja nggak lama kok," tukas Nikita Mirzani.
Sekali lagi, Nikita masih berusaha tutup mulut soal sosok yang dilaporkan olehnya.
Pemeran film Nenek Gayung tersebut menegaskan, ketika dirinya memutuskan membuat laporan, berarti permasalahannya sudah sangat serius.
"Nanti juga tahu, nggak lama. Kalau gue udah buat laporan berarti masalah serius. Jadi akan cepat sesuai SOP. Gue kesal muka gue disanding-sandingin sama muka binatang," kata Nikita.
Mengenai sosok yang dilaporkan, Nikita berujar akan memberitahukannya pada pekan ini.
Mengingat kasus yang dilaporkannya menurutnya sangat penting.
Baca juga: Alasan Vadel Badjideh Putuskan Lolly, Ingin Anak Nikita Mirzani Berubah, Tetap Pantau dari Jauh
"Pokoknya tunggu saja, minggu-minggu inilah. Ini kasus penting, prosesnya lebih cepatlah," tambahnya.
Lebih lanjut sang kuasa hukum juga mengungkapkan jika laporan ini memiliki sanksi hukuman yang cukup berat.
Apabila orang itu menjadi tersangka ancaman hukumannya bisa 5 hingga 15 tahun penjara.
"Harus dilaporkan. Kalau dibiarkan nambah kurang ajar, biar dia dapat sanksi pidana."
"Saya beri tahu, pasalnya minimal 5 tahun, kalau terbukti akan terjerat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Fahmi Bachmid.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.