Sultra Memilih

Usai Pemeriksaan Kesehatan, KPU Sultra Ungkap Tahapan Lanjutan Bakal Dilalui Paslon Pilkada 2024

KPU Sulawesi Tenggara menyampaikan tahapan yang akan dilalui empat bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra usai pemeriksaan kesehatan.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Ketua KPU Sultra, Asril, mengatakan usai menerima hasil pemeriksaan kesehatan, pihaknya akan mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon kepala daerah pada tanggal 5 September 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara menyampaikan tahapan yang akan dilalui empat bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra usai pemeriksaan kesehatan.

Ketua KPU Sultra, Asril, mengatakan usai menerima hasil pemeriksaan kesehatan, pihaknya akan mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon kepala daerah pada tanggal 5 September 2024.

Adapun berkas yang diteliti KPU Sultra tentang syarat pencalonan Pilkada 2024 yang diunggah para kandidat saat mendaftar pada 27-29 Agustus.

"Tanggal 27-29 kemarin, mereka sudah mendaftar dan mengunggah syarat pencalonan. Tanggal 5 September, kami memberitahukan hasil syarat administrasi calon tadi ke bacakada," ungkap Asril saat dikonfirmasi, Rabu (04/9/2024).

Asril mengungkapkan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tahapan selanjutnya KPU akan melakukan perbaikan syarat administrasi pencalonan bakal calon pada tanggal 6-8 September 2024.

Baca juga: Diserahkan ke KPU Sultra, Ini Hasil Pemeriksaan Kesehatan 4 Paslon Cagub dan Cawagub

"Lalu pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau paslon perseorangan, jika seandainya dari hasil penelitian administrasi ada pengajuan dari parpol," ungkapnya.

Ketua KPU Sultra menjelaskan pengajuan calon pengganti harus didasari persetujuan partai politik atau parpol pengusul.

Jika ada parpol pengusul mengajukan calon bacakada pengganti, KPU Sultra akan melakukan perbaikan syarat administrasi.

"Tanggal 6 sampai 14 September, kami akan melakukan penelitian termasuk dokumen syarat calon pengganti," ungkap Asril.

"Jadi tanggal 6-8 masa perbaikan, dan memang kalau ada yang diganti tentu dilakukan lagi verifikasi," ujarnya menambahkan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved